Advertisement

Promo November

Duh, 22 WNI Dideportasi dan Diblokir Masuk Arab Saudi selama 10 Tahun

Newswire
Jum'at, 31 Mei 2024 - 18:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Duh, 22 WNI Dideportasi dan Diblokir Masuk Arab Saudi selama 10 Tahun Ibadah haji. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, MADINAH—Setidaknya 22 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dan diblokir selama 10 tahun masuk ke Arab Saudi. Pasalnya, mereka adalah pemegang visa nonhaji yang terkena razia di Masjid Bir Ali, Selasa (28/5/2024).

"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary di Jeddah, Jumat (31/5/2024).

Advertisement

Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji tidak resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa (28/5/2024). Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.

Baca Juga

Jemaah Naik Haji Pakai Visa Ziarah dapat Berujung Deportasi

Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial

Kemenag Mulai Memproses Visa Jemaah Calon Haji Reguler

Yusron mengatakan ke-22 orang itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.

"Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.

Sementara nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun. "Proses hukumnya masih berjalan," kata dia.

Yusron mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bersama, utamanya bagi jamaah nonvisa haji dan agen perjalanan, untuk jangan mencoba-coba hal serupa. "Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kata menteri haji, kan, kalau pakai visa nonhaji hanya tidak sesuai syariat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement