BMKG Ingatkan Hujan Lebat Lokal di Tengah Cuaca Kering
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah daerah Rabu. Gelombang hingga 4 meter juga berpotensi terjadi di sejumlah perairan.
Ibadah haji. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, MADINAH—Setidaknya 22 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dan diblokir selama 10 tahun masuk ke Arab Saudi. Pasalnya, mereka adalah pemegang visa nonhaji yang terkena razia di Masjid Bir Ali, Selasa (28/5/2024).
"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary di Jeddah, Jumat (31/5/2024).
Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji tidak resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa (28/5/2024). Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.
Baca Juga
Jemaah Naik Haji Pakai Visa Ziarah dapat Berujung Deportasi
Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
Kemenag Mulai Memproses Visa Jemaah Calon Haji Reguler
Yusron mengatakan ke-22 orang itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.
"Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.
Sementara nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun. "Proses hukumnya masih berjalan," kata dia.
Yusron mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bersama, utamanya bagi jamaah nonvisa haji dan agen perjalanan, untuk jangan mencoba-coba hal serupa. "Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kata menteri haji, kan, kalau pakai visa nonhaji hanya tidak sesuai syariat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah daerah Rabu. Gelombang hingga 4 meter juga berpotensi terjadi di sejumlah perairan.
Mural di Patangpuluhan Jogja menjadi ruang kreativitas anak muda untuk menyuarakan isu lingkungan, budaya, sosial, hingga ekonomi kreatif.
BBMKG memperingatkan potensi air laut pasang di Bali pada 26-30 September 2026. Warga pesisir diminta waspada terhadap dampaknya.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Karhutla Kaltim mencapai 1.470 kejadian dengan area terdampak 6.333 hektare. Asap mengancam kesehatan, penerbangan, pendidikan, dan ekonomi.
Kebakaran lahan terjadi di Puncak Setampol Torean Gunung Rinjani. Tim TNGR bergerak memadamkan api dan menilai luas area terdampak.