Advertisement
Duh, 22 WNI Dideportasi dan Diblokir Masuk Arab Saudi selama 10 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, MADINAH—Setidaknya 22 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dan diblokir selama 10 tahun masuk ke Arab Saudi. Pasalnya, mereka adalah pemegang visa nonhaji yang terkena razia di Masjid Bir Ali, Selasa (28/5/2024).
"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary di Jeddah, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji tidak resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa (28/5/2024). Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.
Baca Juga
Jemaah Naik Haji Pakai Visa Ziarah dapat Berujung Deportasi
Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
Kemenag Mulai Memproses Visa Jemaah Calon Haji Reguler
Yusron mengatakan ke-22 orang itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.
"Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.
Sementara nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun. "Proses hukumnya masih berjalan," kata dia.
Yusron mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bersama, utamanya bagi jamaah nonvisa haji dan agen perjalanan, untuk jangan mencoba-coba hal serupa. "Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kata menteri haji, kan, kalau pakai visa nonhaji hanya tidak sesuai syariat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia Ingin Kembali Jadi WNI, Menkum: Butuh Proses Hukum
- BPS Bakal Umumkan Data Pengangguran dan Kemiskinan Setelah Melapor ke Prabowo
- 219 Proyek Strategis Nasional Disiapkan untuk 2026, Ada Tujuh Proyek Baru Arahan Prabowo
- Kemenkes Bakal Gabungkan Pelayanan Hepatitis dengan Cek Kesehatan Gratis
- Uji Undang-Undang Hak Cipta, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Menyanyi di Ruang Sidang MK
Advertisement

Geger Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Glagah Kulonprogo
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Latih AU Bangladesh Tabrak Sekolah, 27 Orang Tewas
- Donald Trump Sebut AS Akan Membombardir Iran Lagi
- Kompolnas Datangi Indekos Diplomat Kemlu asal Jogja, Termasuk Periksa CCTV
- Kepala RS Lapangan Gaza Diculik Zionis Israel
- 2 Orang Hanyut dan Ribuan Orang di Filipina Dievakuasi Akibat Banjir
- Ini Hasil Pengecekan Kompolnas di Indekos Diplomat Kemlu asal Jogja
- Sistem IT Rusak, 150 Penerbangan Alaska Airlines Dibatalkan
Advertisement
Advertisement