Jemaah Naik Haji Pakai Visa Ziarah dapat Berujung Deportasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau untuk menggunakan visa haji, bukan visa ziarah. Penggunaan visa yang tak tepat dapat berujung pada deportasi.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz menyampaikan visa yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan undang-undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji adalah visa haji. “Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan [kalau memaksa digunakan] terlalu berisiko,” kata Ishfah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (24/3/2024).
Advertisement
Baca Juga
Baru 131 Calhaj di Gunungkidul Miliki Paspor Siap Visa
Jadi Syarat Bikin Visa, Ratusan Jemaah Haji Kulonprogo Rekam Biometrik
Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji Segera Hadir di Solo dan Surabaya
Dalam penyelenggaraan haji, Ishfah menuturkan ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi dalam konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antardua negara.
Visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji. Oleh karena itu, dia meminta umat muslim Indonesia untuk memperhatikan kembali visa yang akan digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Pasalnya, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. “Jika visanya haji, silahkan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu berisiko,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement