Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Jemaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/5/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau untuk menggunakan visa haji, bukan visa ziarah. Penggunaan visa yang tak tepat dapat berujung pada deportasi.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz menyampaikan visa yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan undang-undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji adalah visa haji. “Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan [kalau memaksa digunakan] terlalu berisiko,” kata Ishfah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (24/3/2024).
Baca Juga
Baru 131 Calhaj di Gunungkidul Miliki Paspor Siap Visa
Jadi Syarat Bikin Visa, Ratusan Jemaah Haji Kulonprogo Rekam Biometrik
Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji Segera Hadir di Solo dan Surabaya
Dalam penyelenggaraan haji, Ishfah menuturkan ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi dalam konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antardua negara.
Visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji. Oleh karena itu, dia meminta umat muslim Indonesia untuk memperhatikan kembali visa yang akan digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Pasalnya, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. “Jika visanya haji, silahkan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu berisiko,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan. Simak rute aksi damai dan enam tuntutan driver online di Jogja dan Sleman.
Film Star Wars: The Mandalorian and Grogu hanya meraih skor 61% di Rotten Tomatoes, tetapi tetap dipuji penggemar Star Wars.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.