Advertisement
Kejagung Dalami Hubungan Investasi Google di Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S - agr / am.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami soal hubungan investasi Google dengan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo. "Saya sampaikan itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami," ujar Nurcahyo di Kejagung, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Advertisement
Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan investasi Google tersebut, termasuk juga kedekatan Google dengan Nadiem Makarim. Pasalnya, Nurcahyo mengatakan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan.
BACA JUGA: Hotman Paris: Nadiem Makarim Tak Terima Uang Chromebook
Oleh sebab itu, dirinya belum bisa menjelaskan lebih detail."Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem disebut telah melakukan pertemuan dengan Google. Tak sekali, Nadiem disebut telah bertemu beberapa kali dengan Google hingga akhirnya muncul kesepakatan.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Kebenaran Akan Keluar
Adapun kesepakatan itu berkaitan dengan produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), yang akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Di samping itu, Nadiem juga telah merespons surat dari Google agar ikut berpartisipasi dalam pengadaan TIK. Padahal, surat Google itu sebelumnya telah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya yakni Muhadjir Effendy.
Pada era Menteri Muhadjir, Chromebook dinilai telah gagal karena penggunaannya kurang optimal jika digunakan di daerah terluar, tertinggal dan terdepan alias 3T.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement





