Advertisement
Proses Penyidikan Kasus Vina Cirebon Perlu Diaudit, Ini Alasannya
![Proses Penyidikan Kasus Vina Cirebon Perlu Diaudit, Ini Alasannya](https://img.harianjogja.com/posts/2024/05/23/1175523/mayat-ilustrasi.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Propam Polri perlu melakukan audit terhadap investigasi pada proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat. Demikian menurut pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Bambang menyebut ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon. Pertama, tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus terjadi.
"Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron. Perlu juga dijelaskan peran masing-masing dari tiga DPO tersebut dalam pembunuhan Cirebon, termasuk peran dari delapan pelaku yang sudah dipidana," ujarnya.
Yang kedua, kata dia, ada dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu ada salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST.
"Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," katanya.
Bambang mengingatkan bila kasus pembunuhan Vina benar dilakukan kelompok bukan pelaku tunggal maka masing-masing anggota kelompok sangat memungkinkan untuk saling mengenal.
BACA JUGA: 1 DPO Kasus Vina Cirebon Atas Nama Pegi Alias Perong Akhirnya Tertangkap
Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengurus PDIP Tak Terima KPK Sita Buku Catatan Rahasia Partai
- Kemenkominfo Wanti-wanti Blokir X yang Bolehkan Konten Pornografi
- La Nada Transisi dari El Nino ke La Nina, Ini yang Mungkin akan Terjadi
- Peluang Berpasangan dengan Kaesang di Pilkada DKI Jakarta, Ini Respon Anies
- Teknologi Terus Berkembang, Waspadai Hilangnya 80 Sektor Pekerjaan Ini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 9 Kereta Tambahan Dioperasionalkan Selama Libur Iduladha 2024 untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang
- Mendag Imbau Warga Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
- 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Arafah
- Densus 88 Antiteror Grebek Rumah Terduga Teroris di Cikampek
- Tarif Tol Indrapura-Kisaran Sumatera Mulai Diberlakukan, Segini Rinciannya!
- PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online
- Jutaan Situs Judi Online Ditutup Kemenkominfo, Server Luar Negeri Tak Terjangkau
Advertisement
Advertisement