Advertisement
Komnas HAM Ikut Pantau Kasus Viral Vina Cirebon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan terus memantau kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Lembaga ini juga ikut mendalami fakta serta proses hukum kasus ini.
"Komnas HAM masih mendalami fakta atau peristiwa serta proses hukum atas kasus ini dan belum bisa menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi karena proses pemantauan masih berjalan," kata Atnike saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Advertisement
Atnike tak memungkiri kasus Vina menjadi kasus yang menjadi atensi publik dalam beberapa waktu terakhir yang diadukan ke pihaknya. Dia menyebut Komnas HAM menerima dua pengaduan terkait kasus Vina, yakni atas dugaan penghalangan akses bantuan hukum, dan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan yang diproses di Polres Cirebon.
"Yang pertama tadi adalah pengaduan dari pihak terdakwa yang mengadukan adanya penyiksaan, dan yang kedua yang belum masuk di dalam paparan ini adalah adanya pengaduan dari kuasa hukum almarhumah yang menjadi korban akan belum terpenuhinya hak-hak korban atas pemulihan," tuturnya.
Terkait dengan pengaduan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari kuasa hukum terdakwa Saka pada Maret tahun 2016.
"Kuasa hukum Saka waktu itu datang mengadukan dugaan adanya penyiksaan, dan juga terbatasnya akses keluarga dan lawyer-nya untuk bertemu dengan Saka dan kawan-kawan tersangka lainnya di tahanan Polres Cirebon," ujar Uli.
Baca Juga
Viral Video Polisi Larang Tersangka Pembunuhan Vina Bicara di Hadapan Media, Pegi Mengaku Difitnah
Proses Penyidikan Kasus Vina Cirebon Perlu Diaudit, Ini Alasannya
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita Asal Semarang Ditemukan Meninggal Dunia di Kost Parangtritis
Dia menyebut pihaknya lalu menindaklanjuti-nya pada Januari tahun 2017 untuk meminta keterangan kepada pihak Polda Jawa Barat. "Karena memang waktu itu ada proses hukum di Pengadilan Negeri Cirebon sehingga kami harus menghormati proses tersebut, Komnas HAM tidak bisa intervensi," ucapnya.
Kemudian, kata dia, setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari rilis dan mendapat perhatian publik pada bulan Mei ini, terdakwa Saka dan kuasa hukumnya kembali mendatangi Komnas HAM.
"Kuasa hukum Saka dua minggu lalu datang ke Komnas HAM, dan kami menerima Saka dan meminta keterangan dari Saka dan kuasa hukumnya," ujarnya.
Adapun aduan kedua, lanjut dia, pihaknya menerima aduan dari kuasa hukum keluarga korban yang mengharapkan adanya pemulihan trauma (trauma healing), serta pemberian kompensasi dan restitusi.
"Kami juga akan koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terkait dengan mendorong adanya kompensasi dan restitusi, dan juga untuk trauma healing kami segera berkoordinasi dengan pemerintah lokal di Kota Cirebon untuk menyediakan jasa trauma healing untuk ibunya Vina,” jelasnya.
Uli mengatakan Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat dan juga Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri untuk menggali fakta-fakta atas pengaduan terkait kasus Vina.
"Meminta keterangan kepada Polda Jabar dan juga kami di lapangan sedang mengolah data informasi, saksi-saksi terkait dengan kasus pembunuhan Vina ini. Tentu Komnas HAM sangat hati-hati dalam mengumpulkan data ini karena kami juga harus betul-betul valid, baik itu saksi-saksi yang ada di Cirebon, saksi-saksi di Bandung, dan juga di Bekasi," kata dia.
Diketahui pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" mendapat perhatian publik, karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kombes Pol. Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement