Advertisement
Internet Service Provider yang Tak Kooperatif Bakal Dicabut Izinnya

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara tegas akan mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengingatkan penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten spekulasi uang berbasis internet.
Advertisement
"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!" kata Budi via siaran pers, Jumat (24/5/2024).
Terkait dengan upaya tersebut, Budi meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan melakukan pembaharuan daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo. Penanganan konten judi online, jelasnya, dilakukan dengan menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL (tidak termasuk IP Address) yang wajib diblokir oleh seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara
“ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," kata Budi.
Baca Juga
Sejak Juli 2023 Kemenkominfo Putus 1,9 Juta Konten Judi Online
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Berantas Judi Online, Diketuai Menkopolhukam
Ekonom Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Pengaruhi Pergerakan Rupiah
Berdasarkan pengujian lapangan pada periode 2023 - 2024, Budi menjelaskan dari 26 total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi. Terkait hal tersebut, Kemenkominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP.
Adapun, peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online dilakukan sesuai dengan UU No. 36/ 1999 tentang Telekomunikasi. "Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisns.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan di Bantul, 2 Warga Kena Denda Rp200.000
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Kejagung Perlu Periksa 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid
- Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 13-19 Oktober 2025, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
- Jadwal dan Tarif Perpanjangan SIM Keliling di Jogja Hari Ini
- Hasil Skotlandia vs Belarus, Skor 2-1, Tartan Army Puncaki Klasemen
Advertisement
Advertisement