Advertisement

Internet Service Provider yang Tak Kooperatif Bakal Dicabut Izinnya

Rahmad Fauzan
Jum'at, 24 Mei 2024 - 20:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Internet Service Provider yang Tak Kooperatif Bakal Dicabut Izinnya Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja, JAKARTA–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara tegas akan mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengingatkan penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten spekulasi uang berbasis internet.

Advertisement

"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!" kata Budi via siaran pers, Jumat (24/5/2024).

Terkait dengan upaya tersebut, Budi meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan melakukan pembaharuan daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo. Penanganan konten judi online, jelasnya, dilakukan dengan menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL (tidak termasuk IP Address) yang wajib diblokir oleh seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara

“ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," kata Budi.

Baca Juga

Sejak Juli 2023 Kemenkominfo Putus 1,9 Juta Konten Judi Online

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Berantas Judi Online, Diketuai Menkopolhukam

Ekonom Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Pengaruhi Pergerakan Rupiah

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode 2023 - 2024, Budi menjelaskan dari 26 total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi. Terkait hal tersebut, Kemenkominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP.

Adapun, peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online dilakukan sesuai dengan UU No. 36/ 1999 tentang Telekomunikasi. "Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisns.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Gempur Rokok Ilegal

Advertisement

alt

Diduga Ilegal, Tambang di Ngawen Gunungkidul Ditutup Sementara

Gunungkidul
| Rabu, 26 Juni 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement