Advertisement

Promo November

Melanggar Undang-Undang, Warga Asing di Indonesia Bisa Kena Pembatalan Izin Tinggal

Newswire
Kamis, 23 Mei 2024 - 09:07 WIB
Maya Herawati
Melanggar Undang-Undang, Warga Asing di Indonesia Bisa Kena Pembatalan Izin Tinggal Paspor, visa - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Warga asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia bisa kena sanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, hingga pembatalan izin tinggal. Hal ini diutarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), di Pasal 75 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa dikenakan sanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, (23/5/2024).

Advertisement

Godam mengatakan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku atau valid.

Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing ialah mereka wajib berkelakuan baik. Dalam hal ini, orang asing tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Gara-gara Penuhi Permintaan SYL, Kementan Punya Utang Miliaran Rupiah ke Vendor

Lebih lanjut, ia menjelaskan peraturan mengenai pembatalan izin tinggal telah termaktub dalam Pasal 139, Pasal 140, dan Pasal 141 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Sedangkan, jika orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas), maka secara legalitas tidak memiliki izin tinggal.

Orang asing yang berstatus narapidana di Indonesia berada di bawah pengawasan dan penjagaan lapas, selaku Instansi yang berwenang selama proses hukum berjalan.

“Jadi, jika narapidana asing yang mendapatkan kebijakan tahanan luar, misalnya pembebasan bersyarat, mereka dijamin dan diawasi oleh Ditjen Pemasyarakatan, dalam hal ini Balai Pemasyarakatan,” jelas Godam.

Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian juga mengatur bahwa orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lapas, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.

“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman yg dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” tutur Godam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement