Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kementerian PUPR, Jakarta. ANTARA/Aji Cakti
Harianjogja.com, SAMARINDA— Warga yang memiliki lahan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) baik di kawasan Kecamatan Sepaku maupun di daerah penyangga tidak menjual lahan mereka karena ini merupakan investasi. hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud .
"Jika sekarang punya modal untuk usaha yang memiliki prospek ketika penduduk IKN sudah banyak, maka rintislah usaha itu. Tapi juga belum ada modal usaha, maka sabarlah dan lahan yang dimiliki jangan dijual," kata Rudy di Samarinda, Minggu (19/5/2024)
Rudy yang juga pengusaha mengatakan ajakan tidak menjual tanah karena daerah penyangga akan menjadi kota metropolitan seiring dengan jumlah penduduk yang akan terus bertambah dan segaris dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi maka berbagai jenis peluang usaha pasti terbuka dan usaha membutuhkan lahan.
Bahkan Kota Balikpapan, Samarinda, dan IKN, lanjutnya, akan menjadi kota segitiga dalam poros IKN. Ketiga kota tersebut diyakini memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional pada segala bidang, sehingga kawasan ini menjadi lokomotif perkembangan berbagai bidang, terutama ekonomi.
BACA JUGA: IKN Ditargetkan Meraup Investasi hingga Rp100 Triliun
"Ini karena pembangunan di IKN tidak berdiri sendiri, banyak kawasan yang dibangun, termasuk rencana terpadu ekosistem tiga kota yang akan dikembangkan dengan poros IKN, sehingga hal ini membuka berbagai peluang usaha, sehingga warga lokal harus membaca semua peluang ini merintis usaha sejak kini," katanya.
Sebelumnya Sabtu malam (18/5) saat berdialog dengan perwakilan 40 aktivis organisasi kepemudaan dengan tema "Kaltim Masa Kini dan Tantangan Masa Depan", ia juga menyatakan, daerah penyangga IKN bukan hanya Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara, tapi juga Kabupaten Paser, Kutai Barat, Berau, dan Kota Bontang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.