KAI Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Selasa, 29 September 2026 20:57 WIB
KAI Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka

Ilustrasi rangkaian kereta api. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara terkait penetapan tersangka terhadap masinis KA 4B Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasarturi yang terlibat kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line relasi Kampungbandan–Cikarang pada 27 April 2026.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan KAI menghargai proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) secara independen dan komprehensif.

KAI juga menghormati proses hukum yang dijalani pegawainya serta memberikan pendampingan selama menghadapi proses tersebut.

“Keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar,” ujar Anne dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).

KAI Lakukan Sejumlah Langkah Keselamatan

Selama proses investigasi berlangsung, KAI menyatakan telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.

Langkah tersebut antara lain mempercepat penanganan perlintasan sebidang melalui koordinasi dengan pihak terkait. KAI juga memberlakukan pembatasan operasi (BLB) di wilayah Bekasi.

Selain itu, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus dilakukan, terutama terkait aspek prasarana perkeretaapian.

Di sisi lain, KNKT telah menyampaikan sejumlah rekomendasi keselamatan berdasarkan hasil investigasi dan analisis kecelakaan tersebut.

Setidaknya terdapat enam rekomendasi yang disampaikan kepada KAI.

Enam Rekomendasi KNKT untuk KAI

Pertama, KAI diminta mengevaluasi kembali prosedur penggunaan alat komunikasi yang tersedia di kabin masinis. Evaluasi tersebut perlu disesuaikan dengan panduan penggunaan masing-masing perangkat.

Kedua, meningkatkan pelatihan bagi ASP dan PPKP terkait komunikasi dalam kondisi darurat atau safety critical communication.

Ketiga, memastikan kondisi windshield pada lokomotif selalu memenuhi aspek ergonomi dan keselamatan operasi kereta api. Hal itu dilakukan melalui inspeksi, perawatan, serta penggantian secara berkala.

Keempat, KAI diminta menyusun prosedur pengereman darurat pada kondisi kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.

Prosedur tersebut mencakup panduan pengambilan keputusan dan taktis pengereman dengan mempertimbangkan risiko terhadap stabilitas sarana serta keselamatan penumpang.

Kelima, melakukan kajian terhadap beban kerja PPKP di Pusat Kendali Kereta Api Daop 1 Jakarta. Kajian tersebut khususnya mencakup peralatan komunikasi yang dioperasikan serta batas wilayah pengendalian.

Keenam, meningkatkan kemampuan dan pemahaman personel dalam mengenali potensi bahaya serta risiko keselamatan yang dapat ditimbulkan.

KAI Siapkan Tindak Lanjut

Anne menegaskan KAI akan menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT melalui evaluasi dan penyempurnaan pada aspek yang menjadi kewenangan perusahaan.

“Kami akan memastikan tindak lanjutnya berjalan dan terus berkoordinasi dengan regulator serta stakeholder terkait,” kata Anne.

Penetapan tersangka masinis KA 4B Argo Bromo Anggrek tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang melibatkan kereta api jarak jauh dengan KA Commuter Line di wilayah Bekasi pada 27 April 2026.

KAI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus memastikan rekomendasi keselamatan dari hasil investigasi menjadi bagian dari evaluasi perusahaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online