Advertisement
Alasan PBNU Sebut Rapat Pleno di Hotel Sultan Tidak Sah
Suasana Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). ANTARA - Asep Firmansyah.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, tidak sah karena dinilai bertentangan dengan AD/ART organisasi serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.
Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni menjelaskan bahwa forum tersebut tidak memiliki landasan konstitusional. Ia mengingatkan bahwa para kiai sepuh dari Ploso dan Tebuireng telah menegaskan larangan melakukan pemakzulan terhadap ketua umum PBNU.
Advertisement
“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (9/12).
Amin menambahkan, rapat tersebut juga tidak memenuhi syarat formal sebagai Rapat Pleno karena hanya dihadiri sebagian kecil anggota yang memiliki hak pleno.
BACA JUGA
“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apa pun, karena yang hadir hanya seperempat dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” kata Amin.
PBNU menilai pelanggaran utama berada pada substansi keputusan rapat yang dinilai bertentangan dengan konstitusi organisasi.
“Di atas semuanya, Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan itu jelas menyelisihi dan bertentangan dengan AD/ART,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Pleno Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Sultan menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan Yahya Cholil Staquf. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Rais Syuriyah PBNU Muhammad Nuh.
Zulfa Mustofa sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PBNU dan akan mengemban tugas sebagai Pj Ketua Umum hingga muktamar pada 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement







