Advertisement
Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). ANTARA - ist.Warga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menegaskan temuan unsur pidana dalam kasus ilegal logging di DAS Garoga dan Anggoli, Tapanuli Utara, Sumatera Utara setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dirtipidter Bareskrim Telaah Mohammad Irhamni mengatakan penemuan unsur pidana ini dilakukan setelah pihaknya meninjau Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
Advertisement
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers secara daring, Rabu (10/12/2025).
Dia menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul gelondongan kayu pascabanjir Sumatera.
BACA JUGA
Sementara itu, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Kombes Fredya Triharbakti memaparkan temuan alat bukti dari TKP DAS Garoga dan Anggoli yakni berupa dua alat berat di lokasi.
Dua eskavator yang ditemukan penyidik ini diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, penyidik Bareskrim juga menemukan bekas longsoran yang diduga untuk perluasan lahan.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang diduga berasal dari bukaan lahan baru di KM 8 dan KM 6.
“Nah, ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan karena adanya arus sungai yang deras menuju Sungai Garoga,” tutur Fredya.
Selanjutnya, Fredya menyatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan ahli-ahli terkait untuk memperkuat alat bukti yang ada.
“Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” ujar Fredya.
Pada tahap berikutnya, Bareskrim menekankan pentingnya penguatan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban atas unsur pidana ilegal logging tersebut.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran Besar untuk Bonus Atlet Berprestasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
- Permintaan Ayam Diprediksi Naik 10 Persen Saat Natal dan Tahun Baru
- Bantul Siaga Bencana, 75 Pos Siap Antisipasi Hujan dan Longsor
- PLN Pulihkan 100 Persen Listrik Sumut Pascabencana Banjir dan Longsor
- Ekspor DIY Januari-Oktober 2025 Tembus 460 Juta Dolar AS
- Dukcapil Gunungkidul dan LPKA Yogyakarta Pastikan Hak Identitas Anak
- Simulasi Tanggap Darurat Bencana Perkuat Kesiapsiagaan DIY
Advertisement
Advertisement




