Advertisement
Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). ANTARA - ist.Warga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menegaskan temuan unsur pidana dalam kasus ilegal logging di DAS Garoga dan Anggoli, Tapanuli Utara, Sumatera Utara setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dirtipidter Bareskrim Telaah Mohammad Irhamni mengatakan penemuan unsur pidana ini dilakukan setelah pihaknya meninjau Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
Advertisement
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers secara daring, Rabu (10/12/2025).
Dia menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul gelondongan kayu pascabanjir Sumatera.
BACA JUGA
Sementara itu, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Kombes Fredya Triharbakti memaparkan temuan alat bukti dari TKP DAS Garoga dan Anggoli yakni berupa dua alat berat di lokasi.
Dua eskavator yang ditemukan penyidik ini diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, penyidik Bareskrim juga menemukan bekas longsoran yang diduga untuk perluasan lahan.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang diduga berasal dari bukaan lahan baru di KM 8 dan KM 6.
“Nah, ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan karena adanya arus sungai yang deras menuju Sungai Garoga,” tutur Fredya.
Selanjutnya, Fredya menyatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan ahli-ahli terkait untuk memperkuat alat bukti yang ada.
“Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” ujar Fredya.
Pada tahap berikutnya, Bareskrim menekankan pentingnya penguatan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban atas unsur pidana ilegal logging tersebut.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Uji Coba Car Free Day Kepatihan, Dorong ASN Kurangi Emisi
- Investor Belum Masuk JJLS Bantul, Status Sultan Ground Jadi Kendala
- Awal Februari, Kantor Imigrasi Kulonprogo Siap Layani Paspor
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 24 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, 24 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Sabtu Malam Ini, Cek Lokasinya
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Bantul, Sabtu 24 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



