Advertisement
Wacana Pembatasan Jumlah Episode Sinetron, Pengamat: KPI Seharusnya Tidak Perlu Membatasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul wacana jumlah episode dalam sinetron yang ditayangkan di televisi Indonesia bakal dibatasi dalam revisi terbaru Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran.
Pengamat sekaligus akademisi bidang media dan jurnalisme dari Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak perlu memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah episode sinetron.
Advertisement
"Saya kira tidak perlu kalau soal pembatasan jumlah episode, yang penting mau berapa pun episodenya, siarannya itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Artinya ketentuan apa? Isi siarannya misalnya tidak melanggar kesopanan, tidak melanggar etika," kata Dadang Minggu (7/4/2024).
BACA JUGA: Pemudik Lebaran 2024, Jangan Lupa Tetap Makan Sehat Saat Perjalanan
Oleh sebab itu, Dadang menjelaskan pembatasan oleh KPI lebih baik dilakukan terhadap konten siarannya.
"Kalau kontennya bagus, ya, kenapa harus dibatasi? Dan nanti juga ada mekanisme pasar, demand (permintaan) masyarakat. Walaupun sudah menyiapkan ratusan episode, (kalau kurang bagus), ya, mungkin akan ditinggalkan," katanya.
Sementara itu, ia menyebut kemungkinan jumlah episode serial dalam layanan over-the-top (OTT) tidak sebanyak sinetron disebabkan aspek ekonomi.
"Membatasi mungkin karena bukan soal aspek isi siarannya, tetapi lebih kepada aspek ekonomi atau aspek-aspek teknis produksi," ujarnya.
Sebelumnya, KPI Pusat menyatakan bahwa pembatasan jumlah episode sinetron tergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Kalau itu (pembatasan episode sinetron) tergantung dari kemudian apakah memang KPI diamanatkan secara lebih dalam lagi, gitu, ya, karena selama ini KPI cuma bicara pascatayang," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso dalam Seminar Nasional "Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran" di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (2/4).
Tulus mengatakan bahwa KPI akan meminta saran dari masyarakat tentang perlu tidaknya pembatasan jumlah episode sinetron.
"Apakah kemudian KPI membutuhkan kewenangan masuk ke ranah sana? Apakah kemudian publik membutuhkan KPI untuk bisa masuk dalam seperti itu? Atau malah dianggap terlalu cawe-cawe kalau masuk ke ranah tersebut?" ujarnya.
Apabila masyarakat membutuhkan hal itu, lanjut Tulus, maka KPI siap untuk menjalankan kewenangan tersebut apabila revisi UU Penyiaran mengaturnya, meskipun terdapat kekhawatiran.
"Saya khawatir, jangan-jangan memang tadi kan, orang kami mengatur yang di luar produksi saja dianggap terlalu mengatur, apalagi masuk ke dalam produksi. Ya sudah KPI-nya suruh produksi sendiri deh, jangan-jangan seperti itu. Maka saya kembalikan lagi, apakah publik kemudian ingin KPI bisa masuk ke ranah sana? Kalau ingin? Ayo," katanya.
Ia menambahkan bahwa mengatur pembatasan jumlah episode sinetron dalam praktiknya tidaklah sederhana, terlebih sinetron dengan ratusan atau ribuan episode masih ditonton oleh masyarakat.
Jumlah episode sinetron di televisi bisa mencapai ratusan bahkan ribuan episode, sementara jumlah episode serial di platform media baru hanya belasan atau puluhan episode.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari beberapa waktu sebelumnya mengatakan bahwa isu sentral dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ialah menyangkut isi siaran.
"Apa isu sentralnya? ya, isi siaran. Isi siaran tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran menggunakan media apa pun," kata Abdul Kharis dalam diskusi dengan tema "Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi" di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement