Advertisement

Promo November

Mensos: Musyawarah Desa Pengusulan Bansos untuk Hindari Penyalahgunaan Data

Newswire
Rabu, 08 Mei 2024 - 19:37 WIB
Sunartono
Mensos: Musyawarah Desa Pengusulan Bansos untuk Hindari Penyalahgunaan Data Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan musyawarah desa untuk pengusulan penerima bantuan sosial yang hasilnya diunggah ke sistem bertujuan mendukung transparansi dan menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pihak tertentu.

Mensos Risma mengatakan di beberapa titik ditemukan adanya praktik yang memanfaatkan pengusulan nama untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi kepentingan pribadi.

Advertisement

BACA JUGA : Target Sasaran Bansos untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di DIY Belum Terpenuhi

"Itu yang kita ingin hilangkan di dalam proses ini, dengan proses musyawarah desa yang harus dilengkapi dokumen tadi maka Insya Allah hal seperti ini tidak akan terjadi. Termasuk salah satu saran, pendamping kami yang di bawah Kementerian Sosial tidak boleh menjadi operator pengelola data di daerah," kata Risma, Rabu (8/5/2024).

Risma menjelaskan, mekanisme musyawarah desa atau kelurahan yang harus dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan kini harus menyertakan dokumen berita acara musyawarah, dokumentasi kegiatan, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah diunggah di sistem Kemensos.

Data itu kemudian juga dapat diperiksa oleh pihak lain menggunakan aplikasi Cek Bansos dalam proses usul sanggah sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan DTKS.

BACA JUGA : KPU DIY Akan Mengatur Mekanisme Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024

Jika tidak diadakan musyawarah maka kepala desa harus mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan.

"Tadi saya sampaikan, kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak [kepala desa]. Ini saran dari BPKP, tanggung jawab mutlak dari kepala desa, supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Diduga Ngebut, Kawasaki Z250 Tabrak Motor dan Mobil Parkir, Pengendara Luka-luka

Jogja
| Senin, 25 November 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement