Advertisement

Promo November

Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya

Fitri Sartina Dewi
Jum'at, 19 April 2024 - 18:57 WIB
Maya Herawati
Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya Paspor, visa - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Visa umrah kini dilarang keras untuk kegiatan selain beribadah. Masa berlakunya pun terbatas. Hal ini termuat dalam kebijakan baru terkait dengan visa umrah 2024 yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Informasi kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi terkait Visa Umrah 2024 ini disampaikn Kementerian Agama (Kemenag) melalui media sosial @kemenag_ri, Jumat (19/4/2024).

Advertisement

Setidaknya ada 4 poin penting dalam kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi terkait visa umrah. Pertama, visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di Tanah Suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.

"Kedua, visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi," tulis Kemenag, Jumat (19/4/2024).

Adapun, pada ketentuan sebelumnya, visa berlaku sejak masuk Arab Saudi dan aturan ini sudah diubah.

Kebijakan baru yang ketiga adalah masa berlaku visa umrah tiga bulan sejak tanggal penerbitan itu hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024. Aturan keempat adalah jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis.

Sementara itu, dalam upaya mencegah jemaah terkena penipuan terkait dengan ibadah umrah, Kemenag mengimbau masyarakat untuk memahami dan memperhatikan program 5 Pasti Umrah.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Suviyanto mengatakan hal pertama yang harus diperhatikan ialah, pastikan travelnya memiliki izin dari Kementerian Agama.

“Kami imbau agar masyarakat menunaikan ibadah umrah dengan tetap memperhatikan program 5 pasti umrah. Sebelum mendaftar masyarakat harus memastikan bahwa travel tersebut berizin PPIU,” kata Suviyanto di Jakarta, Sabtu (8/4/2024).

Setelah pasti travel berizin Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), imbuhnya, baru pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

BACA JUGA: Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal

"Biaya umrah wajar, bukan yang paket murah di bawah biaya referensi umrah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp23.000.000,” ujarnya.

Selain itu, kata Suviyanto, jemaah juga harus memastikan tiket dan jadwal penerbangannya. Pearutan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa penerbangan umrah menggunakan pesawat langsung (direct), transit satu kali dengan maskapai yang sama, atau ganti maskapai paling banyak dua maskapai penerbangan.

“Berikutnya jemaah juga harus memastikan visanya. Jangan sampai menjelang keberangkatan jemaah belum memiliki visa umrah,” tegas Suviyanto.

Terakhir, pastikan pula hotelnya, agar jemaah benar-benar mengetahui bahwa mereka di Arab Saudi diberikan layanan hotel yang telah dipesan dan dibayar oleh PPIU sebelum berangkat.

 Lima hal tersebut harus dipastikan sebelum berangkat agar ibadah berjalan dengan aman dan nyaman,” ungkapnya. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement