Advertisement
KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun anggaran (TA) 2020-2022. Penggelembungan harga itu diduga dilakukan oleh para tersangka kasus tersebut, yang mendatangkan APD berbentuk hazmat dari Korea Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan mark up tersebut. Alat bukti itu didapatkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan Korea Selatan.
Advertisement
"Sering kami sampaikan adanya pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dari luar negeri, dari Korea yang kemudian harga di sana X, sampai pengadaan Y. Harganya menjadi tidak atau sangat jauh dari sewajarnya dalam proses pengadaan," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
KPK beberapa kali memanggil sejumlah saksi berkewarganegaraan Korea Selatan. Beberapa di antaranya, Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok pada 15 Maret 2024 serta Direktur PT Glotech Indah Jeon Byung Kil pada 23 Februari 2024. Adapun perusahaan yang menyediakan APD berupa hazmat untuk Gugus Tugas Covid-19 pada saat pandemi, diketahui memasok bahan bakunya dari Korea Selatan.
Perusahaan itu yakni PT Energi Kita Indonesia (EKI). PT EKI diketahui menyediakan APD untuk PT Permana Putra Mandiri (PPM) yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam keadaan darurat pandemi. Oleh karena itu, penunjukan dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa seperti biasanya seperti melalui tender.
KPK dikabarkan menetapkan salah seorang pihak Kemenkes, serta direktur utama PT EKI dan PT PPM sebagai tersangka. Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Jumat (19/4/2024).
Satrio mengonfirmasi atas status hukumnya saat ini dan membenarkan upaya cegah yang dilakukan terhadapnya. Kendati demikian, dia membantah adanya mark up seperti yang disampaikan KPK. Dia mengemukakan, awalnya sudah menolak suplai APD kepada PT PPM lantaran harga yang dipatok pemerintah senilai sekitar Rp300.000 terlalu rendah.
Satrio mengklaim harga pasar bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Menurutnya, ada dua pengadaan APD yang disuplai oleh PT PPM. Ada dua surat pesanan APD yang diterbitkan pada periode prapandemi dan sudah masuk pandemi. Dia mengatakan, harga Rp300.000 yang ditawar pemerintah hanya berdasarkan berita acara kewajaran harga secara sepihak oleh Kemenkes.
"Jadi ada dua surat pesanan, beda. Pas satu yang kondisi normal, atau prapandemi, satu lagi kondisi darurat. Jadi kami disangkanya mark up, padahal dugaan mark up," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Advertisement
Advertisement