Advertisement
KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun anggaran (TA) 2020-2022. Penggelembungan harga itu diduga dilakukan oleh para tersangka kasus tersebut, yang mendatangkan APD berbentuk hazmat dari Korea Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan mark up tersebut. Alat bukti itu didapatkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan Korea Selatan.
Advertisement
"Sering kami sampaikan adanya pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dari luar negeri, dari Korea yang kemudian harga di sana X, sampai pengadaan Y. Harganya menjadi tidak atau sangat jauh dari sewajarnya dalam proses pengadaan," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
KPK beberapa kali memanggil sejumlah saksi berkewarganegaraan Korea Selatan. Beberapa di antaranya, Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok pada 15 Maret 2024 serta Direktur PT Glotech Indah Jeon Byung Kil pada 23 Februari 2024. Adapun perusahaan yang menyediakan APD berupa hazmat untuk Gugus Tugas Covid-19 pada saat pandemi, diketahui memasok bahan bakunya dari Korea Selatan.
Perusahaan itu yakni PT Energi Kita Indonesia (EKI). PT EKI diketahui menyediakan APD untuk PT Permana Putra Mandiri (PPM) yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam keadaan darurat pandemi. Oleh karena itu, penunjukan dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa seperti biasanya seperti melalui tender.
KPK dikabarkan menetapkan salah seorang pihak Kemenkes, serta direktur utama PT EKI dan PT PPM sebagai tersangka. Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Jumat (19/4/2024).
Satrio mengonfirmasi atas status hukumnya saat ini dan membenarkan upaya cegah yang dilakukan terhadapnya. Kendati demikian, dia membantah adanya mark up seperti yang disampaikan KPK. Dia mengemukakan, awalnya sudah menolak suplai APD kepada PT PPM lantaran harga yang dipatok pemerintah senilai sekitar Rp300.000 terlalu rendah.
Satrio mengklaim harga pasar bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Menurutnya, ada dua pengadaan APD yang disuplai oleh PT PPM. Ada dua surat pesanan APD yang diterbitkan pada periode prapandemi dan sudah masuk pandemi. Dia mengatakan, harga Rp300.000 yang ditawar pemerintah hanya berdasarkan berita acara kewajaran harga secara sepihak oleh Kemenkes.
"Jadi ada dua surat pesanan, beda. Pas satu yang kondisi normal, atau prapandemi, satu lagi kondisi darurat. Jadi kami disangkanya mark up, padahal dugaan mark up," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Program Bule Mengajar Jogja Dihidupkan Lagi, Tarik Pelajar Asing
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
- 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2026
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
- Daftar Rute Trans Jogja Terbaru dan Tarifnya di DIY
- Jadwal SIM Keliling Bantul 14 Maret 2026 dan Biaya Perpanjangan
Advertisement
Advertisement







