Advertisement
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Diperiksa KPK
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dipersika tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pos anggaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes 2020.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes, termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Advertisement
Ali menerangkan saksi Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020.
Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK kepada Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo. Dalam perkara tersebut, Pius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Sebelumnya, pada 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Wuih! Dalam 2 Hari, Satpol PP Jogja Copot 30 Ribu APK
Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.
Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Geger Dini Hari di Sidoarum Godean, Warga Ringkus Pencuri Paku
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
Advertisement
Advertisement






