Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Alokasi Dana Desa bisa digunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nah ini terobosan," kata Aang dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA: Pemkab Bantul Gandeng BPD DIY, Dana Desa Bakal Dikelola secara Digital
Menurutnya, dalam Pasal 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat bisa digunakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dia mengatakan bahwa hal itu merupakan terobosan karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput itu bisa masuk hingga ke tingkat desa.
Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa permasalahan narkoba merupakan masalah yang harus dihadapi bersama. Sehingga permasalahan di daerah pun menurutnya menjadi refleksi bagi pemerintah pusat.
Dia mengatakan pemerintah telah menetapkan atensi bagi 10 daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika. Di antaranya Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan hingga Kalimantan Timur.
Advertisement
BACA JUGA: Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp5 Miliar, Walhi: Awas Korupsi Merajalela
."Terkait dengan narkoba bukan hanya Sumatera Utara, tetapi persoalannya sama dengan yang lain. Ada yang diperhatikan itu 10 daerah, yang posisi nomor satu itu Sumatera Utara," tuturnya.
Untuk itu, menurutnya perlu adanya rekondisi ulang terkait dengan pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah daerah pun menurutnya bukan hanya perlu terlibat dengan pemberantasan narkoba, melainkan sudah harus menjadi kewajiban.
"Urusan pemerintahan umum harus menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah. Jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement