Advertisement
PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024).
“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Advertisement
Sementara itu, Gus Ipul menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan yang sudah diambil MK tentang sengketa PHPU Pilpres 2024. Selain itu, Gus Ipul mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pilpres 2024 dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah.
"Yaitu At-Tawâzun (bertindak seimbang), At-Tawassuth (berperilaku moderat), At-Tasâmuh (bersikap toleran) dan Al-I'tidâl (bertindak adil dan proporsional)," ujarnya.
Baca Juga
Ketum PBNU Bertemu Sultan Jogja, Kembali Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024
Pastikan PBNU Netral Pada Kontestasi Politik, Yenny Wahid Ajak Nahdliyin Ikuti Suara Hati
PBNU Tegaskan Sikap dalam Pemilu 2024
Gua Ipul juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil Pilpres 2024 dan memulai lembaran ishlah. Dengan demikian, kata dia, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.
Terakhir, dia mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilpres untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilu tahun ini guna memperbaiki penyelenggaraan di masa mendatang.
MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
Advertisement
Advertisement