Advertisement
PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (ANTARA - HO/PBNU)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024).
“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Advertisement
Sementara itu, Gus Ipul menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan yang sudah diambil MK tentang sengketa PHPU Pilpres 2024. Selain itu, Gus Ipul mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pilpres 2024 dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah.
"Yaitu At-Tawâzun (bertindak seimbang), At-Tawassuth (berperilaku moderat), At-Tasâmuh (bersikap toleran) dan Al-I'tidâl (bertindak adil dan proporsional)," ujarnya.
Baca Juga
Ketum PBNU Bertemu Sultan Jogja, Kembali Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024
Pastikan PBNU Netral Pada Kontestasi Politik, Yenny Wahid Ajak Nahdliyin Ikuti Suara Hati
PBNU Tegaskan Sikap dalam Pemilu 2024
Gua Ipul juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil Pilpres 2024 dan memulai lembaran ishlah. Dengan demikian, kata dia, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.
Terakhir, dia mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilpres untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilu tahun ini guna memperbaiki penyelenggaraan di masa mendatang.
MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Beringharjo Tetap Terkendali di Tengah Krisis Sampah Pasar Jogja
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Faisal Basri Viral Lagi, Gejolak Politik Picu Krisis Ekonomi
- Viral Pedagang Sate Menangis di Malioboro, Satpol PP Beri Klarifikasi
- Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
- Hotel dan Homestay Tanpa Izin Tetap Kena Pajak di Bantul
- Pemkab Bantul Usul MBG Ramadan Dibagikan Sore Hari
- Tas Berisi Sajam di Girisubo Gunungkidul, Polisi Lacak Jejak Pemilik
- Kraton Jogja Resmi Izinkan Lahan Sultan Ground untuk Mapolda DIY Baru
Advertisement
Advertisement



