Advertisement
Wapres Minta Seluruh Pihak Hormati Apapun Putusan MK
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. - Dokumentasi KIP/Setwapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). "Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Advertisement
Untuk itu, Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Masduki.
MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Baca Juga
Civitas Academica Perempuan UGM Ingin MK Berperan dalam Menegakkan Demokrasi di Indonesia
Menjelang Putusan Sengketa Pemilu, Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada MK Naik Tajam
Putusan MK Diprediksi Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Terjunkan Relawan Mahasiswa Rehabilitasi Pendidikan Aceh
- Pemkab Bantul Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 9 Persen pada 2026
- Prabowo Targetkan 6.900 Jembatan Terbangun pada 2026
- Kemendagri Wajibkan Daerah Perkuat Kelembagaan BPBD
- Juliyatmono Kembali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung
- Penjualan Sepi, Pedagang Pasar Sentul Minta Sewa Tak Naik
- Semeru Erupsi 12 Kali, Lava Pijar Muncul hingga Malam Hari
Advertisement
Advertisement





