Advertisement
Putusan MK Diprediksi Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno memprediksi putusan sengketa hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak akan mengubah hasil pemilihan presiden (pilpres).
Ia menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, putusan MK belum pernah membatalkan hasil pemilu maupun memerintahkan pemilu ulang serta mendiskualifikasi para calon di Pilpres.
Advertisement
"Itu tidak akan pernah terjadi dalam pilpres kita. Jadi rasa-rasanya, sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apapun," tuturnya kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).
Padahal, menurut Adi, paslon 01 dan 03 berharap banyak terhadap Hakim MK agar bisa mengeluarkan putusan yang objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat.
"Kalau memang bukti-bukti yang diajukan paslon 01 dan 03 tidak valid harus katakan tidak valid dan tak ada pemilu ulang atau diskualifikasi," katanya.
Sementara itu, jika bukti yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 ternyata valid dan siap dipertanggungjawabkan, maka pemilu harus diulang kembali sesuai permohonan paslon 01 dan 03. "Harus katakan apa adanya dong. Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi," ujarnya.
Sebagai informasi, MK tengah menjalankan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai salah satu tahapan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Nantinya, para hakim akan menetapkan putusan atas perkara PHPU dalam rapat tersebut.
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
Pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 itu dijadwalkan pada persidangan Senin, 22 April 2024.
Adapun, pada masa RPH, MK turut menerima 47 dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 hingga Jumat (19/4/2024) kemarin.
Dokumen amicus curiae itu diajukan oleh perorangan maupun kelompok dari kalangan akademisi, hingga masyarakat sipil. Di antaranya adalah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hingga Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Kendati demikian, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya hanya akan mendalami 14 amicus curiae yang diajukan sebelum Selasa (16/4/2024) lalu.
“Itu keputusan majelis hakim,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (20/4/2024). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
- Kementerian ESDM Sebut Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Tahap Kajian
- Kasus Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Senggol Dua Menteri
- Pemerintah Janjikan Peluncuran Program Pemeriksaan Gratis Secepatnya
- 29 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Masih Dialihkan, Berikut Daftarnya
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Jumat 24 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepala BGN Tegaskan MBG Pakai APBN
- Presiden Prabowo Subianto Mencatat Pesan dari Emil Salim
- Menteri Imigrasi: Pemulangan Hambali dari Guantanamo Atas Pertimbangan HAM
- Wamenlu: Kami Tidak Pernah Membahas Relokasi Warga Gaza
- Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan
- Longsor di Petungkriono Pekalongan, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 20 Orang
- Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
Advertisement
Advertisement