Advertisement
Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Segini Harganya
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. - Instagram @_broden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Mario Dandy Satriyo dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Harga lelang dimulai dari Rp809.300.000.
Adapun Mario Dandy Satriyo alias Mario merupakan anak dari mantan Pejabat Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini berstatus terpidana kasus penganiayaan terhadap David, seorang petinggi GP Ansor.
Advertisement
Berdasarkan pengumuman lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mobil Rubicon Wrangler akan dilelang pada Jumat 26 April 2024 pukul 10.00 WIB. Lelang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan syarat dan tata cara pelelangan disebutkan bahwa objek atau mobil Rubicon yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan spesifikasi mobil dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
Berdasarkan laporan Bisnis, Rabu (13/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Jeep Rubicon sebagai salah satu objek barang bukti dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah Mario yakni Rafael Alun.
BACA JUGA: Mario Dandy Anak Rafael Alun Dituntut 12 Tahun Penjara
"Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali. Apakah nanti betul apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (13/9/2023).
Ali lalu menjelaskan bahwa Jeep Rubicon tersebut diduga diperoleh dengan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun, yakni gratifikasi pemeriksaan pajak. Oleh sebab itu, KPK menjerat mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dengan pencucian uang guna mengoptimalkan asset recovery.
"Semua harta, semua dari hasil tipikor baik itu gratifikasi termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara, tetapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 30 Januari 2026
- Cuaca DIY Jumat 30 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan Lebat
Advertisement
Advertisement




