Advertisement
Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Segini Harganya
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. - Instagram @_broden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Mario Dandy Satriyo dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Harga lelang dimulai dari Rp809.300.000.
Adapun Mario Dandy Satriyo alias Mario merupakan anak dari mantan Pejabat Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini berstatus terpidana kasus penganiayaan terhadap David, seorang petinggi GP Ansor.
Advertisement
Berdasarkan pengumuman lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mobil Rubicon Wrangler akan dilelang pada Jumat 26 April 2024 pukul 10.00 WIB. Lelang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan syarat dan tata cara pelelangan disebutkan bahwa objek atau mobil Rubicon yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan spesifikasi mobil dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
Berdasarkan laporan Bisnis, Rabu (13/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Jeep Rubicon sebagai salah satu objek barang bukti dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah Mario yakni Rafael Alun.
BACA JUGA: Mario Dandy Anak Rafael Alun Dituntut 12 Tahun Penjara
"Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali. Apakah nanti betul apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (13/9/2023).
Ali lalu menjelaskan bahwa Jeep Rubicon tersebut diduga diperoleh dengan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun, yakni gratifikasi pemeriksaan pajak. Oleh sebab itu, KPK menjerat mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dengan pencucian uang guna mengoptimalkan asset recovery.
"Semua harta, semua dari hasil tipikor baik itu gratifikasi termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara, tetapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IGD dan Layanan Persalinan di Gunungkidul Siaga Saat Lebaran
- Penetapan Idulfitri Berpotensi Diperdebatkan karena Data Hilal
- SD Negeri di Jogja Diminta Jemput Siswa Baru ke PAUD
- Jelang Lebaran 2026, Jukir TKP Ngabean Deklarasi Antinuthuk Tarif
- Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Aktivis KontraS
- Persimpangan Jalan Banyumas Akan Dijaga Petugas Saat Mudik
- Van Gastel Siapkan Sanksi Jika Pemain PSIM Kembali Tak Fit Pascalibur
Advertisement
Advertisement









