Advertisement
KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, kini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Eko belum lama ini sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan bakal segera disidangkan. Kini, KPK telah menemukaan dugaan pidana baru yang dilakukan Eko berupa menyembunyikan dan menyamarkan harta berasal dari dugaan pidana korupsi.
Advertisement
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU. Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaam KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
BACA JUGA: Hendak Tawuran, Lima Remaja Ditangkap Polisi di Bantul
Sebelum Eko, beberapa pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terjerat dalam kasus serupa. Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono turut dijerat pasal dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus TPPU.
Rafael dan Andhi sudah divonis hukuman pidana oleh pengadilan. Kasus yang menjerat Eko, Rafael dan Andhi juga bermula dari pemeriksaan LHKPN mereka. Laporan harta mereka ditemukan tak sesuai dengan yang ada di lapangan.
Adapun Eko bakal didakwa menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Eko, dan kini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED [Eko Darmanto] selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ujar Ali dalam keterangan terpisah kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Setelah ini, penahanan Eko oleh tim jaksa masih dilakukan di Rutan Cabang KPK dalam 20 hari ke depan atau sampai dengan 24 April. Dakwaan dan berkas perkara Eko akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Tinggi di Dasarian Kedua Mei 2025
- 15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
Advertisement

Bandara YIA Rawan Terendam Banjir, Ini 3 Infrastruktur Pengendali Harus Dirawat
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Menbud Fadli Zon: Candi Borobudur Simbol Toleransi Umat Beragama
- TNI Selidiki Masuknya Warga Sipil ke Lokasi Peledakan Amunisi TNI AD
- Jemaah Calon Haji Indonesia Difasilitasi Bus Shalawat untuk 27 Rute Menuju Masjidil Haram
- Trump Terima Hadiah Jet Mewah Senilai Rp6,6 Triliun dari Qatar, Tuai Kritik Senator AS
- Waspada Penipuan! Jangan Tergiur Penawaran Haji Tanpa Visa Resmi
- Kisah Dramatis, Tm SAR Gabungan Selamatkan Kucing dari Dalam Sumur
- Kasus Keracunan Makanan MBG di Bogor, BGN Sebut Akan Bertanggung Jawab
Advertisement