Advertisement
KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, kini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Eko belum lama ini sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan bakal segera disidangkan. Kini, KPK telah menemukaan dugaan pidana baru yang dilakukan Eko berupa menyembunyikan dan menyamarkan harta berasal dari dugaan pidana korupsi.
Advertisement
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU. Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaam KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
BACA JUGA: Hendak Tawuran, Lima Remaja Ditangkap Polisi di Bantul
Sebelum Eko, beberapa pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terjerat dalam kasus serupa. Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono turut dijerat pasal dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus TPPU.
Rafael dan Andhi sudah divonis hukuman pidana oleh pengadilan. Kasus yang menjerat Eko, Rafael dan Andhi juga bermula dari pemeriksaan LHKPN mereka. Laporan harta mereka ditemukan tak sesuai dengan yang ada di lapangan.
Adapun Eko bakal didakwa menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Eko, dan kini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED [Eko Darmanto] selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ujar Ali dalam keterangan terpisah kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Setelah ini, penahanan Eko oleh tim jaksa masih dilakukan di Rutan Cabang KPK dalam 20 hari ke depan atau sampai dengan 24 April. Dakwaan dan berkas perkara Eko akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Man City Ditahan West Ham 1-1, Arsenal Makin Kokoh di Puncak
- Apple Pangkas Komisi App Store di China Jadi 25 Persen
- Finalissima Argentina vs Spanyol Terancam Batal Gara-Gara Venue
- Meta Tanam AI di Facebook Marketplace, Chat dan Iklan Otomatis
- Real Madrid Hajar Elche 4-1, Valverde dan Rudiger Jadi Sorotan
- Piala Dunia 2026 Dibayangi Badai Cedera Pemain Bintang
- China Larang Agen AI OpenClaw di Instansi Pemerintah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement









