Setahun Hilang, Calon Mahasiswi Undip Belum Juga Ditemukan
Setahun hilang, Mozza Axillia Gunarsa belum ditemukan. Polisi masih menyelidiki, sementara keluarga terus berharap gadis calon mahasiswi Undip itu pulang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, kini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Eko belum lama ini sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan bakal segera disidangkan. Kini, KPK telah menemukaan dugaan pidana baru yang dilakukan Eko berupa menyembunyikan dan menyamarkan harta berasal dari dugaan pidana korupsi.
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU. Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaam KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
BACA JUGA: Hendak Tawuran, Lima Remaja Ditangkap Polisi di Bantul
Sebelum Eko, beberapa pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terjerat dalam kasus serupa. Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono turut dijerat pasal dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus TPPU.
Rafael dan Andhi sudah divonis hukuman pidana oleh pengadilan. Kasus yang menjerat Eko, Rafael dan Andhi juga bermula dari pemeriksaan LHKPN mereka. Laporan harta mereka ditemukan tak sesuai dengan yang ada di lapangan.
Adapun Eko bakal didakwa menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Eko, dan kini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED [Eko Darmanto] selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ujar Ali dalam keterangan terpisah kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Setelah ini, penahanan Eko oleh tim jaksa masih dilakukan di Rutan Cabang KPK dalam 20 hari ke depan atau sampai dengan 24 April. Dakwaan dan berkas perkara Eko akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Setahun hilang, Mozza Axillia Gunarsa belum ditemukan. Polisi masih menyelidiki, sementara keluarga terus berharap gadis calon mahasiswi Undip itu pulang.
Riset kolaboratif mengungkap budaya Toalean di Sulsel berkembang dari tradisi teknologi batu lokal yang telah bertahan selama 40.000 tahun.
SPMB 2026 menunjukkan minat masyarakat terhadap madrasah di Kulonprogo meningkat. MAN 2 Kulonprogo menerima 238 siswa baru.
OIKN mengusulkan tambahan anggaran Rp2,7 triliun untuk pembangunan IKN batch 3, pengelolaan aset, dan pembebasan lahan periode 2026-2028.
Prabowo menegaskan Indonesia terbuka bagi semua negara yang ingin bermitra dengan prinsip saling menguntungkan saat groundbreaking LNG Abadi Masela.
KFC Jepang menutup aplikasi pemesanan setelah mitra logistik Nichirei Group terkena serangan siber yang mengganggu distribusi bahan baku.