Advertisement
KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala Bea Cukai Jogja ke Pengadilan Tipikor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED), segera diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor.
"Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Eko Darmanto diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK.
Ali menerangkan tim jaksa KPK menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap dan saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ujarnya.
Penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.
Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
BACA JUGA: Penemuan Jenazah di Dam Sungai Opak, Polres Bantul Selidiki Identitas
ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.
Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.
Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Nelayan Kulonprogo Pilih Bertani Ketika Jarang Melaut
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Perputaran Uang Selama Manunggal Fair Diklaim Sampai Rp7,3 Miliar
- Persiraja Ditahan Imbang 1-1 Oleh Garudayaksa di Kandang
- Keith Urban Konser Perdana Usai Gugatan Cerai Nicole Kidman
- KA Wisata Tumbuh 92,8 Persen
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 6 Oktober 2025
- Napoli Kalahkan Genoa 2-1, Rasmus Hojlund Jadi Pahlawan
- Pengelolaan Sampah di Sleman Perlu Dukungan Bersama
Advertisement
Advertisement