Advertisement

Promo November

Kabar Gembira! Kini Urus e-Paspor Bisa di Seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia

Newswire
Sabtu, 06 April 2024 - 21:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kabar Gembira! Kini Urus e-Paspor Bisa di Seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia Arsip foto - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim (kiri) menyerahkan secara simbolis paspor elektronik pertama terbitan KJRI Jeddah kepada Pelaksana Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KJRI Jeddah Soeharyo Tri Sasongko (kanan) di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (27/2/2024). (ANTARA - HO/Direktorat Jenderal Imigrasi) 

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jangkauan layanan paspor elektronik (e-paspor) diperluas. Kini, masyarakat dapat mengurus e-paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi pada 2023, saat ini seluruh kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke atau sebanyak 126 kantor imigrasi sudah bisa melayani pengurusan paspor elektronik.

Advertisement

"Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kami genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Silmy menjelaskan perluasan jangkauan layanan e-paspor tersebut sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.

Pada 2023, ia mengatakan terjadi peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan 2022 menjadi 818.339 paspor.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengimbangi animo masyarakat akan e-paspor dengan perluasan elektronik.

Dia menyebutkan paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Namun, lanjut dia, terdapat perbedaan yang terletak pada kepingan atau chip berisikan data biometrik pemegangnya, yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate), di mana saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Baca Juga

Daftar 52 Kantor Imigrasi Bisa Terbitkan Paspor Elektronik, Termasuk Jogja

Terbaru! Paspor Elektronik Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia

Kantor Imigrasi Akan Dibuka di YIA Kulonprogo

Selain itu, Silmy menambahkan warga negara Indonesia (WNI) dengan paspor elektronik yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa juga bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa.

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir, menurutnya, berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara dengan preferensi persetujuan visa yang lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh, negara Jepang yang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan paspor elektronik.

"E-paspor ini memberikan confidence kepada WNI yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan berpengaruh terhadap visa yang diajukan," tuturnya.

Ke depannya, dia melihat tren imigrasi internasional akan cenderung kepada penggunaan paspor elektronik, sehingga imigrasi Indonesia pun sudah bersiap ke arah tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana.

Maka dari itu, Silmy berharap masyarakat pun juga akan bisa menyesuaikan dengan memilih paspor elektronik sebagai tanda pengenal untuk bepergian ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial

Jogja
| Kamis, 21 November 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement