Advertisement

SIM dan STNK Habis saat Libur Lebaran, Polri Beri Waktu Toleransi untuk Memperpanjang

Newswire
Jum'at, 05 April 2024 - 22:07 WIB
Maya Herawati
SIM dan STNK Habis saat Libur Lebaran, Polri Beri Waktu Toleransi untuk Memperpanjang Ilustrasi perpanjangan STNK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Lalu Lintas Polri memberikan toleransi bagi pemegang SIM atau STNK yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang karena libur Hari Raya Idulfitri 1445H/2024.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di KM 29 Cikampek, menyampaikan setiap kepolisian wilayah punya mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran. "Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan, Jumat (5/4/2024).

Advertisement

Menurut Aan, pemegang SIM dan STNK yang mati masa berlakunya tidak akan dikenakan tindakan langsung selama musim libur lebaran. Diberi batas waktu bisa mengurus setelah libur. "Enggak apa-apa kami ampuni (tidak ditilang)," kata Aan.

Selama libur Lebaran Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 16 April 2024. Operasi kemanusiaan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dan juga keamanan masyarakat yang akan mudik.

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024 Sesuai Penetapan KPU

Agar mudik berjalan lancar, aman dan bermakna, Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi hal-hal berikut:

1. Masyarakat diimbau mudik lebih awal menghindari waktu puncak arus mudik dan balik. Atau memilih waktu berangkat maupun kembali untuk menghindari kemacetan;

2. Menyiapkan kondisi diri dan kendaraan serta memastikan saldo e-toll mencukupi;

3. Menaati peraturan lalu lintas, petugas di jalan dan menghormati pengguna jalan lainnya;

4. Mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan lainnya guna menekan terjadinya laka lantas serta fatalitas korban kecelakaan;

5. Apabila kondisi lelah atau mengantuk istirahat pada tempat yang sudah disediakan (tidak di bahu jalan khususnya di jalan tol);

6. Apabila rest area sudah penuh agar tidak memaksakan untuk masuk, gunakan rest area berikutnya (bila memang perlu keluar menuju jalan arteri).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement