Advertisement
Kementerian ESDM Sebut Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Tahap Kajian
Ilustrasi tambang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dikelola oleh Muhammadiyah belum pasti, sebab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerbitkan surat keputusan (SK) dan masih mengkaji hal itu.
“Muhammadiyah belum sampai sekarang karena masih dalam proses kajian dari kami soal IUPK yang akan diberikan,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Advertisement
Julian menyampaikan, Kementerian ESDM masih mendalami berapa besar cadangan batu bara yang tersedia di wilayah tersebut.
Saat ini, kata Julian, Kementerian ESDM baru mendapatkan indikasi awal perkiraan cadangan, namun belum mengetahui besaran cadangan secara pasti.
“Untuk itu, penerima IUP itu wajib melakukan eksplorasi dengan jangka waktu paling lama 7 tahun,” kata Julian.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
BACA JUGA: Kenaikan Upah Minimum 6 Persen Dinilai Tak Terlalu Berpengaruh pada Kesejahteraan
Akan tetapi, Perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suandi menyampaikan bahwa hingga saat ini, organisasinya belum menerima SK soal pemberian bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
“Sejauh ini kami belum menerima IUP-nya, tapi seperti yang kami ketahui kemarin ini kan informasinya kan bekas PKP2B yang Adaro,” ujar Suandi ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Minerba, di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Selain Muhammadiyah, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.
NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pada Jumat (3/1/2025), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutkan pihaknya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25.000 hingga 26.000 hektare tambang di Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Sampah Menumpuk di Jembatan Kabanaran, DLH Kulonprogo Siagakan Petugas
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- 5 WNA Nigeria Ditangkap Terkait Love Scamming
- MBG Tekan Pasokan Sayur Pasar Beringharjo, Harga Mulai Merangkak
- Jalan Putus Srikeminut Imogiri Dirancang Permanen, Butuh Rp5 Miliar
- KPK Jadwalkan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
- PSIM Jogja Ekspansi Bisnis, Buka Store Resmi di Bandara YIA
- Sedekah Benih Ikan Pengantin Jadi Strategi Gemarikan Kulonprogo
- China Tegaskan Jepang Tak Berhak Campuri Isu Taiwan
Advertisement
Advertisement



