Advertisement

Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online

Newswire
Kamis, 23 Januari 2025 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online Judi online / Ilustrasi StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)terus berupaya memberantas judi online di Indonesia.Hingga 21 januari 2025 ini Kemkomdigi sudah memblokir total 5.707.952 konten judi online.

"Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, Kementerian Komdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Advertisement

Jika dilihat dari semua konten yang dikategorikan sebagai konten ilegal, maka dapat dipastikan penanganan konten judi online menjadi yang paling banyak dilakukan oleh Kementerian Komdigi.

Dalam materi paparannya di hadapan komisi I DPR RI, secara keseluruhan konten ilegal yang ditangani oleh Kemkomdigi hingga periode 21 Januari 2025 mencapai 6.349.606 konten. Konten-konten yang ditangani selain judi online di antaranya konten pornografi, konten penipuan, hingga konten hoaks.

Lebih lanjut dari keseluruhan konten judi online yang ditangani, Alexander menyebutkan bahwa konten judi online paling banyak didapatkan dari platform X dengan jumlah temuan sebanyak 1.429.063 konten.

BACA JUGA: Ini 3 Situs Judi Online Lolos dari Pemblokiran, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Terlihat juga dalam paparan lanjutan, temuan konten judi online paling banyak juga ditemukan dari platform milik Meta sebanyak 735.503 konten, dan juga dari file sharing sebanyak 168.699 konten.

Pemberantasan judi online tersebut dilakukan Kemkomdigi dengan tim khususnya yang bernama tim pengendalian konten terdiri 113 personel yang bekerja selama rutin setiap hari 24/7, terbagi dalam tiga shift.

"Tim pengendalian memiliki tugas dan fungsi untuk patroli siber konten internet ilegal, melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening, dan aduan hoaks," kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kemenag Beri Tips Cara Menangkal Penipuan Biro Umrah, Terapkan Rumus Lima Pasti

Sleman
| Kamis, 23 Januari 2025, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement