Advertisement

Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024 Sesuai Penetapan KPU

Newswire
Jum'at, 05 April 2024 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024 Sesuai Penetapan KPU Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Minggu (31/3/2024).

Pengamat politik Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi mengatakan ada lima hal penting yang menjadi catatan Pemilu 2024 dan perlu diantisipasi dalam pilkada 2024.

Advertisement

Pertama, maraknya praktik pork barrel politics (politik gentong babi) yang terselubung dalam program sosial seperti bantuan sosial dapat mendistorsi demokrasi dan menimbulkan persaingan politik yang tidak fair and equal.

Kedua, kerumitan dan beban teknis yang menyita tenaga dan berkontribusi pada masih tingginya korban penyelenggara pemilu yang jatuh sakit maupun meninggal dunia.

BACA JUGA: Lalu Lintas Kendaraan Masih Landai, Sistem Satu Arah di Tol Cipali Belum Diberlakukan

Ketiga, masalah akurasi data pemilih tetap (DPT) yang masih menjadi sebagai isu krusial dan menyangkut jaminan terhadap penggunaan hak pilih warga negara.

Keempat, praktik politik uang yang masih marak terjadi. Kelima, masalah kredibilitas penyelenggara pemilu, mengingat KPU maupun Bawaslu secara kolektif, telah berulang kali mendapat sanksi etik.

Berikut jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

Pada tanggal 24—26 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Pada tanggal 27—29 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon;

Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024

Penelitian persyaratan calon;

Pada tanggal 22 September 2024

Penetapan pasangan calon;

Pada tanggal 25 September—23 November 2024

Pelaksanaan kampanye;

Pada tanggal 27 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara;

Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prangko Seri Penanda Kota Buk Renteng, Jadi Kado HUT Sleman

Sleman
| Kamis, 16 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement