Advertisement
Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
Advertisement
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
BACA JUGA: Kasus Pagar Laut hingga SHGB 263 Bidang, KKP Jamin Penyelidikan Transparan
Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online
- Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
- Longsor di Petungkriono Pekalongan, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 20 Orang
- Ini Dia Nama-Nama yang Paling Populer Sepanjang 2024
- Status Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Dibatalkan Kementerian ATR
Advertisement
Mengenal AKBP Ary Murtini, Kapolres Gunungkidul yang Menginspirasi dan Mencintai Batik Tulis
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bendungan yang Digarap Waskita Siap Diresmikan Presiden Prabowo
- Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Diperiksa Terkait HGB/HM Pagar Laut
- Kritik Muhammadiyah soal Wacana Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi dan UKM
- Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis Dipasok BUMN Pangan ID Food
- Banjir dan Longsor Melanda Wilayah Perbatasan, Jalan Nasional Indonesia-Malaysia Tertimbun Material
- DPR Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Digelar 6 Februari
- Minta Polisi dan Jaksa Bertindak Tegas, Prabowo: Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Pengusaha
Advertisement
Advertisement