Advertisement
Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
Advertisement
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
BACA JUGA: Kasus Pagar Laut hingga SHGB 263 Bidang, KKP Jamin Penyelidikan Transparan
Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kampung Jemaah Haji Indonesia di Mekkah, Presiden Prabowo Ajukan Usulan ke Pangeran Arab Saudi
- Gelar Tradisi Seba, Warga Badui Jalan Kaki 160 Kilometer ke Pendopo Gubernur Banten
- Siang Ini, Terminal Khusus Haji dan Umroh Bandara Soekarno Hatta Diresmikan Prabowo
- Keracunan Massal yang Renggut 2 Nyawa Akibat Miras Oplosan di Lapas Buktitinggi, DPR: Kalapas Harus Dicopot
- Presiden Prabowo Dorong Percepatan Makan Bergizi Gratis
Advertisement

Pemkab Bantul Menyiapkan Data Siswa yang Bisa Disasar Program Sekolah Rakyat
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Jemaah Calon Haji Lansia Tiba di Madinah
- Kementerian Komdigi Blokir Jutaan Konten Judi Online Ilegal, Perkuat Upaya Pengawasan
- Gempa Bumi Magnitudo 6,0 Mengguncang Gorontalo, Ada Susulan
- Pendaki Asal Malaysia Jatuh di Jalur Torean Gunung Rinjani, Evakuasi Dilakukan Tim Gabungan
- Dua Narapidana Meninggal di Dalam Lapas, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Seluruh Indonesia
- Heboh Rencana Vasektomi Wajib untuk Penerima Bansos, Dedi Mulyadi Menjawab Tudingan Haram
- Tiang Telkom Roboh Melintang di Jalan Akibat Gempa Magnitudo 6,0 di Pohuwato Gorontalo
Advertisement