Advertisement
Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Harianto - app / rwa / pri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
Advertisement
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
BACA JUGA: Kasus Pagar Laut hingga SHGB 263 Bidang, KKP Jamin Penyelidikan Transparan
Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Malioboro Full Pedestrian Masih Tunggu Infrastruktur dan Lahan Parkir
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Februari 2026, Cek Lokasi Layanan Terbaru
- PSS Sleman: Penonton Boleh Hadir Tanpa Atribut, Begini Respons Pelatih
- IWAPI DIY Gelar Bakti Sosial Ramadan di Kulonprogo
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Industri Terancam
- Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual 147.501 di Jogja
- Paket Buka Puasa Selera Ramadhan di GRAMM HOTEL by Ambarrukmo Jogja
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







