Advertisement
Hakim Tolak Nota Keberatan SYL dan Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
“Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024)
Advertisement
Majelis hakim menilai poin keberatan SYL dan terdakwa lainnya telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan, sehingga nota keberatan tersebut tidak dapat diterima.
Baca Juga
Jaksa Sebut Syahrul Yasin Limpo Alirkan Uang Pemerasan ke Partai Nasdem
Mantan Mentan SYL Ajukan Permohonan Pemindahan Rumah Tahanan Karena Alasan Ini
Terkait Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Panggil Anggota DPR
Di sisi lain, majelis hakim menilai surat dakwaan telah memuat keterangan waktu dan tempat pidana yang didakwakan. Sebab itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah memenuhi kriteria ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Oleh karenanya surat jaksa penuntut umum telah cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono,” imbuh Pontoh.
Atas putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono dilanjutkan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi diagendakan pada pekan depan.
“Memerintahkan pemeriksaan Perkara Nomor 20, Nomor 21, Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan,” kata Pontoh.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Regenerasi Koreografer, Kundha Kabudayan Sleman Gelar Lomba Cipta Tari DI MGM
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
Advertisement
Advertisement