Hakim Tolak Nota Keberatan SYL dan Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
“Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024)
Advertisement
Majelis hakim menilai poin keberatan SYL dan terdakwa lainnya telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan, sehingga nota keberatan tersebut tidak dapat diterima.
Baca Juga
Jaksa Sebut Syahrul Yasin Limpo Alirkan Uang Pemerasan ke Partai Nasdem
Mantan Mentan SYL Ajukan Permohonan Pemindahan Rumah Tahanan Karena Alasan Ini
Terkait Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Panggil Anggota DPR
Di sisi lain, majelis hakim menilai surat dakwaan telah memuat keterangan waktu dan tempat pidana yang didakwakan. Sebab itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah memenuhi kriteria ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Oleh karenanya surat jaksa penuntut umum telah cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono,” imbuh Pontoh.
Atas putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono dilanjutkan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi diagendakan pada pekan depan.
“Memerintahkan pemeriksaan Perkara Nomor 20, Nomor 21, Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan,” kata Pontoh.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement