Advertisement
Komnas Perempuan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Jangan Diberi Restorative Justice
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan tidak ada keadilan restoratif (restorative justice) bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tanpa terkecuali.
“Bahwa tidak ada pendekatan restorative justice untuk kasus kekerasan seksual dan ini juga sudah tercantum di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Jadi khusus untuk kekerasan seksual, Komnas Perempuan tegas berprinsip tidak ada pendekatan restorative justice,” kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta pada Sabtu.
Advertisement
Menurutnya, hal tersebut mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang harus dialami korban kekerasan seksual dan tidak jarang bersifat permanen, dalam arti tidak hilang meski telah mendapatkan pemulihan. Bagi korban, sambung dia, kekerasan seksual memberi dampak negatif dengan derajat keparahan yang berbeda-beda.
Dampak negatif tersebut, meliputi perasaan tidak aman, takut, malu, bersalah, pemberian label negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa terisolasi, tidak percaya diri, marah hingga depresi akut.
Sementara di sisi yang lain, pihaknya menilai pelaku tidak mengalami kerugian apapun usai melakukan tindak pidana tersebut, bahkan tidak jarang tidak menyesal telah melakukannya.
“Tidak ada dampak negatif yang dialami oleh pelaku. Nah, kalau kita menggunakan pendekatan restorative justice, maka kita telah berlaku tidak adil terhadap korban,” jelasnya.
Ia menambahkan tidak adanya keadilan restoratif itu juga berlaku tanpa syarat sehingga bila pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban, aparat penegak hukum (APH) sudah seharusnya juga memberikan proses hukum yang sama dengan tidak memberikan keadilan restoratif.
Bahkan, ia menambahkan APH seharusnya mempertimbangkan hukuman berlapis bila korban kekerasan seksual merupakan kelompok rentan, seperti perempuan dengan disabilitas.
“Jadi harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya, kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
- Masa Pendaftaran CPNS BKN Diperpanjang hingga 10 September 2024
- Demi Bertemu Bapa Suci Paus, Perempuan Timika Ini Rela Terbang Jauh ke Jakarta
Advertisement
Pemda DIY Pastikan Dampingi Pedagang Teras Malioboro Kembangkan Usahanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Final! Tersisa 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024
- Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Presiden Joko Widodo Minta LDII Bangun Kantor Ramah Iklim di IKN
- Pancasila Dikenalkan Kepada Muslim Rusia oleh Rektor UIN Jakarta
- Selama Kunjungan Kerja di Surabaya, Jokowi Tetap Gunakan Innova
- Jokowi Resmikan Gedung Rumah Sakit Kemenkes Surabaya Senilai Rp2 Triliun
- Tawuran di Palmerah, Satu Orang Tewas Terkena Sajam
Advertisement
Advertisement