Komnas Perempuan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Jangan Diberi Restorative Justice
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan tidak ada keadilan restoratif (restorative justice) bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tanpa terkecuali.
“Bahwa tidak ada pendekatan restorative justice untuk kasus kekerasan seksual dan ini juga sudah tercantum di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Jadi khusus untuk kekerasan seksual, Komnas Perempuan tegas berprinsip tidak ada pendekatan restorative justice,” kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta pada Sabtu.
Advertisement
Menurutnya, hal tersebut mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang harus dialami korban kekerasan seksual dan tidak jarang bersifat permanen, dalam arti tidak hilang meski telah mendapatkan pemulihan. Bagi korban, sambung dia, kekerasan seksual memberi dampak negatif dengan derajat keparahan yang berbeda-beda.
Dampak negatif tersebut, meliputi perasaan tidak aman, takut, malu, bersalah, pemberian label negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa terisolasi, tidak percaya diri, marah hingga depresi akut.
Sementara di sisi yang lain, pihaknya menilai pelaku tidak mengalami kerugian apapun usai melakukan tindak pidana tersebut, bahkan tidak jarang tidak menyesal telah melakukannya.
“Tidak ada dampak negatif yang dialami oleh pelaku. Nah, kalau kita menggunakan pendekatan restorative justice, maka kita telah berlaku tidak adil terhadap korban,” jelasnya.
Ia menambahkan tidak adanya keadilan restoratif itu juga berlaku tanpa syarat sehingga bila pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban, aparat penegak hukum (APH) sudah seharusnya juga memberikan proses hukum yang sama dengan tidak memberikan keadilan restoratif.
Bahkan, ia menambahkan APH seharusnya mempertimbangkan hukuman berlapis bila korban kekerasan seksual merupakan kelompok rentan, seperti perempuan dengan disabilitas.
“Jadi harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya, kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement