Hore! Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bakal Direvisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023, khususnya terkait dengan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan peluang revisi itu muncul seiring banyaknya keluhan dari masyarakat atas implementasi beleid tersebut sejak 10 Maret 2024.
Advertisement
BACA JUGA: Sanksi Dicabut, Akulaku Beroperasi Lagi
"Permendag 35 mungkin [direvisi] karena Permendag 36 itu banyak keluhan, ada soal sepatu, soal bedak mesti lartas [larangan dan pembatasan]," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024).
Dia mengaku telah bersurat kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas kembali evaluasi implementasi aturan tersebut. Namun, dia enggan merinci secara detail bagian mana dalam beleid tersebut yang berpeluang untuk direvisi.
"Nanti kita evaluasi, dan sudah bikin surat untuk kita bahas kembali, misalnya makanan masa mesti ada rekomendasi?," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Juncto (jo) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengaturan impor mulai 10 Maret 2024.
BACA JUGA: Belanja Online Masih Banjir Komplain, YLKI Sebut Kebanyakan soal Refund dan Pembobolan
Selain menerapkan pengawasan border terhadap produk impor, aturan tersebut salah satunya juga mengatur soal barang bawaan seseorang dari luar negeri.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengharapkan, para importir memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memerhatikan aturan ini, mengingat beleid ini membatasi jumlah barang untuk beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya Alas Kaki, Tas, Barang Tekstil jadi lainnya, Elektronik, Telepon Seluler, Handheld, dan Komputer Tablet,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement