Advertisement
Hore! Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bakal Direvisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023, khususnya terkait dengan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan peluang revisi itu muncul seiring banyaknya keluhan dari masyarakat atas implementasi beleid tersebut sejak 10 Maret 2024.
Advertisement
BACA JUGA: Sanksi Dicabut, Akulaku Beroperasi Lagi
"Permendag 35 mungkin [direvisi] karena Permendag 36 itu banyak keluhan, ada soal sepatu, soal bedak mesti lartas [larangan dan pembatasan]," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024).
Dia mengaku telah bersurat kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas kembali evaluasi implementasi aturan tersebut. Namun, dia enggan merinci secara detail bagian mana dalam beleid tersebut yang berpeluang untuk direvisi.
"Nanti kita evaluasi, dan sudah bikin surat untuk kita bahas kembali, misalnya makanan masa mesti ada rekomendasi?," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Juncto (jo) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengaturan impor mulai 10 Maret 2024.
BACA JUGA: Belanja Online Masih Banjir Komplain, YLKI Sebut Kebanyakan soal Refund dan Pembobolan
Selain menerapkan pengawasan border terhadap produk impor, aturan tersebut salah satunya juga mengatur soal barang bawaan seseorang dari luar negeri.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengharapkan, para importir memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memerhatikan aturan ini, mengingat beleid ini membatasi jumlah barang untuk beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya Alas Kaki, Tas, Barang Tekstil jadi lainnya, Elektronik, Telepon Seluler, Handheld, dan Komputer Tablet,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Perkuat Pengawasan Higiene SPPG Pasca Kasus Keracunan
- Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Bahas Capaian Setahun Pemerintahan
- Festival Lampion Terbang Jogja Siap Terangi Langit Goa Cemara
- Eko Suwanto Dorong Gotong Royong Atasi Stunting di DIY
- Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Staf HRD Ditangkap Polsek Pundong Bantul
- Hari Ini 8 Ribu Keluarga Terima BLT Lewat Himbara dan PT POS Indonesia
- FK-KMK UGM Gelar Pekan Raya Medika 2025, Sediakan Pemeriksaan Gratis
Advertisement
Advertisement