1.642 Narapidana Terima Remisi Nyepi 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, Anak Binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Advertisement
Pihaknya menjelaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang Narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Kemudian, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 74 orang. Adapun 8 Anak Binaan penerima PMP Khusus Nyepi 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatra Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.
Baca Juga
Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 28 Napi Peroleh Remisi Nyepi
Umat Hindu Rayakan Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Ini Pesan Menag Yaqut
114 WBP di DIY Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal
Jumlah penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan setelah mendapat RK Nyepi 2024 dan PMP Khusus Nyepi 2024 adalah Rp.812.430.000. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang. Adapun rinciannya yaitu 50.154 orang, Anak 469 orang, Narapidana 217.390 orang, dan Anak Binaan 1.592 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.
Remisi adalah pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Senin 25 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Ruang Kelas Ambruk Saat Pembelajaran, 2 Siswa Terluka
- Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Advertisement