Advertisement
1.642 Narapidana Terima Remisi Nyepi 2024
Ilustrasi: Dua narapidana mendapat remisi. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, Anak Binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Advertisement
Pihaknya menjelaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang Narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Kemudian, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 74 orang. Adapun 8 Anak Binaan penerima PMP Khusus Nyepi 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatra Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.
Baca Juga
Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 28 Napi Peroleh Remisi Nyepi
Umat Hindu Rayakan Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Ini Pesan Menag Yaqut
114 WBP di DIY Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal
Jumlah penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan setelah mendapat RK Nyepi 2024 dan PMP Khusus Nyepi 2024 adalah Rp.812.430.000. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang. Adapun rinciannya yaitu 50.154 orang, Anak 469 orang, Narapidana 217.390 orang, dan Anak Binaan 1.592 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.
Remisi adalah pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Inspektorat Bantul Audit APBKal Wonokromo, Dugaan Rugikan Miliaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lelang Parkir Solo 2026, Stadion Manahan Jadi Rebutan Investor
- DPRD Kab Magelang Selenggarakan Gelar Budaya Sebagai Media Aspirasi
- Polda Metro Ungkap Pemicu Dua Debt Collector Tewas di Kalibata
- KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati
- Layanan Perpanjangan SIM Dibuka di Kawasan Pantai Baron Gunungkidul
- Indonesia Raih Emas Menembak Beregu Putra di SEA Games 2025
- Maling HP di Wates Terciduk Warga, Akui Beraksi Lebih dari Sekali
Advertisement
Advertisement




