Advertisement
KPK Bakal Panggil Kembali Ahmad Sahroni Soal Kasus Pencucian Uang SYL
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sahroni akan diperiksa sebagai saksi. Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Jumat (8/3/2024), Sahroni mengonfirmasi tidak bisa hadir dan telah bersurat ke penyidik KPK.
Advertisement
BACA JUGA: Terkait Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Panggil Anggota DPR
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa konfirmasi penundaan pemeriksaan itu sudah diterima oleh tim penyidik. "Segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Juru bicara KPK itu enggan mengungkap kapan rencana wkatu pemanggilan kembali Sahroni. Namun, dia menyebut pemanggilan itu akan diinformasikan.
Sebelumnya, Sahroni menyatakan tidak bisa menghadiri panggilan KPK karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan olehnya hari ini. "Saya enggak bisa hadir. Ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin, tetapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK," ujarnya kepada wartawan melalui rekaman suara, Jumat (8/3/2024).
Adapun, Sahroni bukan satu-satunya saksi yang dipanggil ke KPK terkait dengan kasus pencucian uang SYL hari ini. KPK turut memanggil seorang saksi lain bernama Hotman Fajar Simanjuntak yang merupakan seorang PNS.
Untuk diketahui, SYL kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang terhadap uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah didakwa memeras eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya selama periode 2020-2023.
Total nilai hasil pemerasan itu mencapai sekitar Rp44,54 miliar. Kemudian, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi selama periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp40,64 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dilihat Bisnis, salah satu alokasi uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan Partai Nasdem sebesar sekitar Rp40 juta. Adapun dalam kasus pencucian uang, baru SYL yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikannya, KPK di antaranya telah memeriksa dan menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat.
Saat menggeledah rumah Hanan, Rabu (6/3/2024), penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pencucian uang SYL sekaligus sejumlah dokumen berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan terpisah, Kamis (7/4/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Leptospirosis di DIY Capai 453 Kasus, 38 Warga Meninggal
- KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
- Ekspor Motor RI Turun, Pasar Domestik Tetap Tumbuh
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
- Domino Resmi Jadi Olahraga Nasional, Lilik Jadi Ketua ORADO DIY
- PB XIV Mangkubumi Salat Jumat di Masjid Gedhe Mataram Kotagede
Advertisement
Advertisement




