Advertisement

Opsi Sumber Pendanaan Makan Siang Gratis Bukan Hanya dari Dana BOS Reguler

Maria Elena
Jum'at, 08 Maret 2024 - 22:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Opsi Sumber Pendanaan Makan Siang Gratis Bukan Hanya dari Dana BOS Reguler Ilustrasi makan siang gratis di sekolah. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pendanaan program makan siang gratis masih masuk pembahasan. Jika Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengusulkan anggaran program makan siang gratis salah satunya menggunakan alokasi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini muncul opsi yang lain.

Tenaga Ahli Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan pemerintah saat ini masih terus menerima usulan terkait dengan sumber anggaran untuk program tersebut. Dia menjelaskan usulan dari Kabupaten Tangerang misalnya, yaitu menggunakan dana BOS atau melalui skema dana BOS yang dipisah rekeningnya.  “Tanpa mengganggu dana BOS yang reguler sekarang, entah [dana BOS] afirmatif, entah itu spesifik untuk makan siang, yang pasti skemanya BOS,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/3/2024).

Advertisement

Selain itu, Zaki mengatakan terdapat juga usulan penggunaan anggaran melalui dana alokasi khusus (DAK), bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu. “Tapi yang diusulkan oleh Kabupaten Tangerang adalah melalui skema bos. Garis bawahi di luar atau tidak mengotak-atik BOS reguler yang sekarang berjalan. Jadi ini BOS tambahan,” jelasnya.

Baca Juga

Dukung Program makan Siang Gratis, Khofifah: Tidak Ada Lagi Ketimpangan Asupan Gizi Anak

Siap Jalankan Program Makan Siang Gratis, Pemkab Bantul Minta Anggaran Ditanggung Pusat

Program Makan Siang Gratis Rp15 Ribu per Anak, Menkes: Kalau di Jogja ya Cukup

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembahasan anggaran dan rencana program makan siang gratis akan dilakukan pemerintah setelah ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024. Dia menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025 mulai disusun oleh pemerintah saat ini, tetapi pelaksanaanya adalah pemerintah mendatang. “Baru dibahas dalam APBN sesudah keputusan KPU siapa pemerintah yang akan datang karen pengguna APBN 2025 adalah pemerintah yang akan datang,” kata dia.

Dia mengatakan penyusunan rencana kerja pemerintah tahun 2025 akan dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang selanjutnya didetailkan kan dalam penyusunan APBN 2025 dalam sebulan ke depan.

“Penyusunan APBN pos-posnya detailnya 1 bulan ke depan, Tentu 1 bulan ke depan sudah ada keputusan KPU di 20 Maret, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang,” jelas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Asyik! 1.254 Anggota Bamuskal di Gunungkidul Kini Dicover BPJS

Gunungkidul
| Senin, 29 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement