Advertisement
Moderasi Beragama Diharapkan Berdampak Nyata, Menteri Agama: Toleransi Harus Diperkuat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penguatan moderasi beragama yang saat ini terus digaungkan pemerintah diharapkan melahirkan aksi dan gerakan yang dapat memberikan dampak nyata di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Saya meyakini bahwa penguatan moderasi beragama ini juga bisa menjadi sarana untuk mewujudkan Indonesia maju dan bermaslahat. Sekaligus di saat yang sama muncul kehidupan berbangsa yang harmonis dalam damai dan penuh toleransi," kata Menag dalam keterangan tertulis Kamis (7/3/2024), pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama (MB) 6-8 Maret 2024.
Advertisement
Menag mengatakan ikhtiar penguatan moderasi beragam dalam beberapa tahun terakhir telah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan butuh kerja sama berbagai pihak lainnya.
"Ini menandakan bahwa moderasi beragama itu sangat penting. Dampaknya kepada masyarakat harus nyata," kata Menag.
Menurutnya, jajaran Pemerintah Pusat dan daerah harus melaksanakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Untuk itu, penguatan Moderasi Beragama harus menjadi gerakan nyata.
"Saya berharap pada rakornas ini muncul program sekaligus gerakan nyata, agar dampaknya juga terasa di masyarakat luas, menjadikan masyarakat harmoni dan damai," ucapnya.
Menang mengatakan keragaman yang ada di Indonesia merupakan takdir Tuhan yang harus disyukuri. Keragaman agama dan budaya bisa menjadi modal sosial, untuk mewujudkan pembangunan yang maju dan harmonis.
BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran 2024 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Rinciannya
"Meskipun di sisi lain keragaman agama jika tidak dikelola dengan baik, juga bisa menjadi ancaman. Tantangan terbesar dari keragaman kita salah satunya adalah true claim atau klaim kebenaran," kata Menag.
Bukan hanya klaim kebenaran, lanjutnya, tantangan lainnya berupa masih adanya kelompok-kelompok tertentu yang mempertanyakan konsensus kebangsaan. Di saat yang sama, penghormatan terhadap budaya lokal dan nilai-nilai tradisi juga semakin luntur.
"Formulasi moderasi beragama menghadirkan semangat beragama yang moderat, dengan empat indikator utama yaitu komitmen kebangsaan harus diperkuat, toleransi, anti kekerasan, dan memberikan penghormatan terhadap tradisi lokal," katanya.
Kepala Balitbang Diklat Kemenag Amien Suyitno mengatakan Perpres Nomor 58 tahun 2023 mengamanatkan pada semua Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah harus ikut serta mengimplementasikan moderasi beragama sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya.
Menurutnya, pada tahun 2024 ini terdapat beberapa K/L yang sudah menganggarkan program penguatan moderasi beragama.
"Tahun ini juga, menurut Perpres, Gus Menteri (Yaqut Cholil) selaku ketua harian Sekretariat Bersama, akan menagih laporan dari semua K/L mengenai implementasi moderasi beragama, termasuk dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Bacok Mantan Pacar Pakai Celurit
Advertisement

Pengelolaan Sampah Kota Jogja, Empat Kelurahan di Kemantren Tegalrejo Gunakan Transporter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 20 Negara WTO Kritik Kebijakan Trump soal Tarif Impor AS
- Pertamina Hentikan Pengiriman BBM ke SPBU di Denpasar Bali yang Diduga Curang
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas
- Upacara Hari Jadi ke-1.119, Wali Kota Magelang Kobarkan Semangat Gotong Royong
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
Advertisement