Advertisement
Cuti Bersama Lebaran 2024 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Rinciannya
Libur tanggal merah / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Libur dan cuti bersama Lebaran 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada 2024 berjumlah total 27 hari.
Advertisement
Perinciannya, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Untuk libur Lebaran 2024, total hari libur ada enam hari yang terdiri atas dua hari libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah dan 4 hari merupakan cuti bersama Lebaran.
Hari libur nasional Idulfitri ditetapkan pada Rabu-Kamis, 10-11 April 2024, sementara cuti bersama Lebaran ditetapkan pada Senin, Selasa, Jumat, dan Senin atau 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Dengan penetapan demikian, libur Lebaran 2024 memiliki waktu yang relatif panjang.
BACA JUGA: 50 Kepala SMA dan SMK di Kulonprogo Siap Jadi Agen Pencegahan Kekerasan Anak
Bila libur akhir pekan pada Sabtu-Minggu, 6-7 April 2024 dan 13-14 April 2024 turut diperhitungkan, maka total libur Lebaran 2024 mencapai 10 hari.
Adapun, penetapan 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri 1445 di Indonesia nantinya akan dilakukan dengan metode rukyat dan hisab yang diputuskan dalam sidang isbat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Geger Dini Hari di Sidoarum Godean, Warga Ringkus Pencuri Paku
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
Advertisement
Advertisement






