Advertisement
Nelayan yang Alami Dampak Sosial dan Lingkungan karena Survei Migas Bakal Terima Ganti Rugi
Advertisement
Harianjogja.com, MAMUJU—Perusahaan migas PT Teknology Geophysical Service (TGS) memberikan kompensasi bagi nelayan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang terdampak sosial dan lingkungan karena survei migas.
"PT TGS berkomitmen akan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas survei migas yang dilakukan perusahaannya, di perairan Sulbar," kata Public Relation PT TGS, Deny Suryanto, di Mamuju, Jumat (1/3/2024).
Advertisement
Ia mengatakan segala dampak yang ditimbulkan dari aktivitas survei PT TGS terhadap fasilitas nelayan seperti rumpon akan diganti rugi sesuai data pemerintah dan harga ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.
"Ganti rugi atau kompensasi akan diberikan seusai aturan dan data pemerintah. Hal tersebut sebagai upaya untuk melancarkan survei migas dalam rangka mencari cadangan migas di perairan Sulbar," katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mengatakan Pemprov Sulbar sebelumnya telah meminta PT TGS untuk memberikan kompensasi kepada nelayan ketika melakukan survei guna mencari cadangan migas di Sulbar.
Baca Juga
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-Bawen Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Ia berharap hasil survei yang dilakukan PT TGS dapat menemukan cadangan migas baru di lepas Pantai Sulbar, dan segera membangun sumur produksi migas sehingga akan berdampak bagi pembangunan ekonomi Sulbar dan negara ini.
"Tim Survei PT TGS melakukan survei umum seismik laut 2D di lepas pantai Sulbar, yang direncanakan akan dimulai pada Maret hingga Desember 2024," katanya.
Pemprov Sulbar dan PT TGS telah melakukan sosialisasi sebelum survei dilakukan dengan mengundang pemerintah kabupaten yang akan dilintasi kapal survei, yaitu Kabupaten Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Advertisement