Advertisement
Terlibat Korupsi Timah, 2 Pengusaha Kwang Yung dan Robert Indarto Ditangkap Kejaksaan
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan kedua tersangka itu berinisial BY (Kwang Yung alias Buyung) selaku eks Komisaris di CV Venus Inti Perkasa (VIP). Selain itu, Direktur Utama PT SBS berinisial RI (Robert Indarto) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka usai Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.
Advertisement
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Senin (19/2/2024).
Ketut menerangkan Buyung diamankan penyidik Jampidsus secara paksa karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Sementara, Robert menyerahkan diri dan langsung mengakui perbuatannya ke penyidik kantor Kejagung, Jakarta. Singkatnya, kedua tersangka ini diduga melakukan persengkongkolan sebelumnya yaitu Riza Pahlevi yang merupakan eks Direktur PT Timah Tbk (TINS) dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 untuk mengakomodir pertambangan timah ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam jerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur Banten Lepas 1.570 Pemudik IKG Menuju Gunungkidul
- Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diusut Serius Polisi
- Pendapatan AirAsia Indonesia 2025 Tembus Rp7,87 Triliun
- Kecelakaan Pemudik di Tol Semarang-Solo, Dua Penumpang Luka
- Brigade Joxzin Bagikan Ratusan Paket Takjil di Palbapang Bantul
- Libur Lebaran, Mas Marrel Minta Wisatawan Ikut Jaga Kebersihan Jogja
- Prabowo Akan Terapkan WFH untuk Hemat BBM, Ini Pendapat Ekonom
Advertisement
Advertisement









