Kapolri-Menhub Perkuat Koordinasi Jelang Nataru dan Lebaran 2027
Kapolri Suyudi Ario Seto dan Menhub Dudy Purwagandhi membahas persiapan Nataru, Lebaran, serta penyelidikan kebakaran KMP Batu Mandi
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan kedua tersangka itu berinisial BY (Kwang Yung alias Buyung) selaku eks Komisaris di CV Venus Inti Perkasa (VIP). Selain itu, Direktur Utama PT SBS berinisial RI (Robert Indarto) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka usai Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Senin (19/2/2024).
Ketut menerangkan Buyung diamankan penyidik Jampidsus secara paksa karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Sementara, Robert menyerahkan diri dan langsung mengakui perbuatannya ke penyidik kantor Kejagung, Jakarta. Singkatnya, kedua tersangka ini diduga melakukan persengkongkolan sebelumnya yaitu Riza Pahlevi yang merupakan eks Direktur PT Timah Tbk (TINS) dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 untuk mengakomodir pertambangan timah ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam jerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kapolri Suyudi Ario Seto dan Menhub Dudy Purwagandhi membahas persiapan Nataru, Lebaran, serta penyelidikan kebakaran KMP Batu Mandi
Lexus akan memproduksi SUV listrik pertamanya di China mulai 2027. Pabrik Shanghai menggunakan teknologi gigacasting dengan target awal 12.000 unit per tahun.
Menhub Dudy Purwagandhi meminta operator menyiapkan armada, awak, dan rencana darurat untuk Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Google memperkenalkan Gemini 4 Carbon dengan kemampuan pemrograman, keamanan siber, dan tugas kompleks jangka panjang. Simak fitur dan harganya.
Penerima PKH yang terindikasi judi online bisa mengajukan sanggahan. Simak cara klarifikasi, dokumen yang perlu disiapkan, dan tahapan verifikasinya.
Spotify berencana meluncurkan fitur remix musik berbasis AI pada 2027. Pengguna bisa mengubah genre dan vokal lagu dengan biaya tambahan.