Advertisement
Dugaan Korupsi Jalur KA, Kejagung Periksa Oknum Kemenhub
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan oknum Kemenhub pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari Kemenhub masih berjalan. Pasalnya, pendalaman ini untuk meminta pertanggungjawaban dari Kemenhub atas pembangunan proyek tersebut. “Pemeriksaan [saksi dari Kemenhub] masih berjalan, nanti ada lah,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Selasa (13/2/2024).
Advertisement
Kuntadi juga mengaku bahwa tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek ini. “Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderalnya sudah kami panggil,” tambah Kuntadi.
Di samping itu, Kuntadi menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian rill yang timbul dari pengerjaan proyek jalur kereta Besitang-Langsa ini. "Masih dikoordinasi dengan pihak BPKP."
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya berinisial NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan pengaturan pelaksanaan lelang.
Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menanahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG pada 19 Januari 2024.
BACA JUGA: KPK Berikan Kesempatan Tahanan Korupsi Rayakan Natal bersama Keluarga
Empat hari berselang, FG kemudian ditetapakn menjadi tersangka. Berdasarkan perannya, FG diduga kuat telah mengatur paket pekerjaan dalam pembangunan jalur KA di Medan tersebut.
Di samping itu, Kuntadi juga menyampaikan proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 12 Pesawat Tempur China Terbang Rendah di Wilayah Taiwan
- Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
- Ada Potensi 6 Juta Ounce Emas di Tanah Papua yang Belum Terjamah Freeport
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
Advertisement
Advertisement