Dugaan Korupsi Jalur KA, Kejagung Periksa Oknum Kemenhub
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan oknum Kemenhub pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari Kemenhub masih berjalan. Pasalnya, pendalaman ini untuk meminta pertanggungjawaban dari Kemenhub atas pembangunan proyek tersebut. “Pemeriksaan [saksi dari Kemenhub] masih berjalan, nanti ada lah,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Selasa (13/2/2024).
Advertisement
Kuntadi juga mengaku bahwa tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek ini. “Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderalnya sudah kami panggil,” tambah Kuntadi.
Di samping itu, Kuntadi menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian rill yang timbul dari pengerjaan proyek jalur kereta Besitang-Langsa ini. "Masih dikoordinasi dengan pihak BPKP."
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya berinisial NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan pengaturan pelaksanaan lelang.
Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menanahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG pada 19 Januari 2024.
BACA JUGA: KPK Berikan Kesempatan Tahanan Korupsi Rayakan Natal bersama Keluarga
Empat hari berselang, FG kemudian ditetapakn menjadi tersangka. Berdasarkan perannya, FG diduga kuat telah mengatur paket pekerjaan dalam pembangunan jalur KA di Medan tersebut.
Di samping itu, Kuntadi juga menyampaikan proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
Advertisement
Advertisement