Advertisement

Dugaan Korupsi Jalur KA, Kejagung Periksa Oknum Kemenhub

Anshary Madya Sukma
Selasa, 13 Februari 2024 - 22:07 WIB
Arief Junianto
Dugaan Korupsi Jalur KA, Kejagung Periksa Oknum Kemenhub Ilustrasi rel kereta api. - Harian Jogja/Andreas Yudo Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan oknum Kemenhub pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari Kemenhub masih berjalan. Pasalnya, pendalaman ini untuk meminta pertanggungjawaban dari Kemenhub atas pembangunan proyek tersebut. “Pemeriksaan [saksi dari Kemenhub] masih berjalan, nanti ada lah,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Selasa (13/2/2024).

Advertisement

Kuntadi juga mengaku bahwa tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek ini. “Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderalnya sudah kami panggil,” tambah Kuntadi.

Di samping itu, Kuntadi menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian rill yang timbul dari pengerjaan proyek jalur kereta Besitang-Langsa ini. "Masih dikoordinasi dengan pihak BPKP."

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya berinisial NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan pengaturan pelaksanaan lelang.

Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menanahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG pada 19 Januari 2024.

BACA JUGA: KPK Berikan Kesempatan Tahanan Korupsi Rayakan Natal bersama Keluarga

Empat hari berselang, FG kemudian ditetapakn menjadi tersangka. Berdasarkan perannya, FG diduga kuat telah mengatur paket pekerjaan dalam pembangunan jalur KA di Medan tersebut.

Di samping itu, Kuntadi juga menyampaikan proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya

Sleman
| Minggu, 28 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement