Advertisement
Komisi A DPRD DIY Dukung Polda DIY Cepat Tangani Proses Hukum Pelaporan Terhadap Ade Armando
![Komisi A DPRD DIY Dukung Polda DIY Cepat Tangani Proses Hukum Pelaporan Terhadap Ade Armando](https://img.harianjogja.com/posts/2024/01/29/1163176/eko-suwanto-29.jpg)
Advertisement
JOGJA—Keistimewaan DIY adalah berkah seperti pengakuan kekhususan Aceh dan otonomi khusus Papua.
Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki sejarah Keistimewaan lewat proses panjang. Pengetahuan dan pemahaman tentang Keistimewaan DIY perlu dengan mudah diakses publik.
Advertisement
"Pasca Proklamasi, peran sejarah Keistimewaan, NKRI diperkuat oleh posisi Keraton dan Pakualaman. Selain itu sejumlah peran dari tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo, Radjiman Wedyodiningrat, BPH Puruboyo, BPH Bintoro, Ibu Sukaptinah dan Abdul Kahar Muzzakir tokoh Muhammadiyah Kotagede juga sosok Ki Hadjar Dewantara," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dalam jumpa pers Senin, (29/1/2024).
Sejarah Keistimewaan sejatinya sudah bisa dilacak pada terbitnya UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jadi sudah ada dasar 2012 tentang Keistimewaan DIY, aspek sejarah sarat makna.
Maka melihat sejarah panjang Keistimewaan DIY, tatkala ada laporan ke polisi, Komisi A DPRD DIY percaya proses hukum berkaitan kasus Ade Armando ke Polda DIY, sudah semestinya penegakan hukum atas laporan dijalankan dan perkembangan kasusnya disampaikan ke publik.
BACA JUGA: Bawaslu dan Satpol PP Sleman Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye
"Komisi A DPRD DIY memberikan dukungan penuh langkah pelaporan terhadap kader PSI Ade Armando atas laporan penegakan hukum, kita percaya aparat penegak hukum bekerja untuk berikan kepastian hukum," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
Seperti diketahui, politisi PSI Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY oleh Lurah di Kabupaten Kulon Progo yang didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman).
Pelaporan ini buntut dari pernyataan Ade Armando tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempraktikkan politik dinasti.
Anwar Musadad, Lurah Karangwuni, Kabupaten Kulon Progo di Mapolda DIY, pada Kamis (7/12/2023) menyatakan, sebagai Lurah dan pemangku Keistimewaan tentu merasa tersinggung terhadap pernyataan Ade Armando dari PSI.
“Sudah sebulan lebih sejak kasus ini dilaporkan. Publik perlu tahu sampai mana proses hukum atas kasus ini. Masyarakat menantikan informasi terkait proses penanganan hukum tersebut,” kata Eko Suwanto. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Temukan Dugong Mati di Taman Wisata Alam Laut Kupang
- Korban Meninggal Dunia Miras Oplosan Cianjur Bertambah Jadi 8 Orang
- Regulasi Digital Bakal Diperkuat untuk Melindungi Hak Warga
- Saksi Ungkap Staf Pribadi Hasto Kristiyanto Mengaku Pernah Menerima Tas Hitam dari Harun Masiku
- Miras Oplosan Makan Korban, Empat Orang Meninggal Dunia di Jawa Barat
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/09/1203554/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Minggu 9 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Menpan RB Imbau ASN, TNI dan Polri Laporkan Harta Kekayaan
- Alami Kecelakaan, Siswa PKL dapat Perlindungan Penuh dari BPJamsostek
- Anggaran Kemensos Dipangkas Rp1,3 Triliun, Gus Ipul: Tidak Mengurangi Bansos
- Direktur Jenderal Anggaran jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Ini Tanggapan Kemenkeu
- Soal Polemik LPG 3 Kg, Ada Sejumlah Pihak Ingin Mengadu Domba Partai Golkar dengan Partai Gerindra
- Negara-negara di Dunia Kompak Tolak Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza
- Di Rakernas Golkar, Bahlil Sentil Ketua Komisi XI DPR RI Terkait Polemik LPG 3 Kg
Advertisement
Advertisement