Advertisement
Direktur Jenderal Anggaran jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Ini Tanggapan Kemenkeu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Terkait hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Ketua Mahkamah Agung Bantah Disebut Dekat dengan Harun Masiku
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.
Saat itu, kata Qohar, IR menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012.
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.
BACA JUGA: Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan
Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun. Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa. Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Taman Safari Seluas 225 Hektare Bakal Dibangun di IKN Akhir 2025
- Mau Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis? Begini Cara Mendaftar Program PKG
- Imbas Pemangkasan Anggaran Infrastruktur, Gapensi: Ada 185 Sektor Industri Bakal Terdampak
- Dampak Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 2 Orang WNI Ditangkap
- Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Tolak Permintaan Seleksi Hakim Agung
Advertisement
BPBD Bantul Bentuk Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana
Advertisement
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftaraan Pemeriksaan Kesehatan Gratis lewat Aplikasi Satu Sehat, Anggota DPR: Jangan Sampai Menyulitkan
- Efisiensi Anggaran Jadi Alasan KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Terkait Seleksi Hakim Agung
- Mantan Ketua Mahkamah Agung Bantah Disebut Dekat dengan Harun Masiku
- 4 WNA Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Gelap Rohingya
- Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Tolak Permintaan Seleksi Hakim Agung
- Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 PNS Masih Menunggu Terbitnya PP
- BKN Ajak ASN Terapkan WFA 2 Hari dalam Sepekan
Advertisement
Advertisement