Advertisement

Direktur Jenderal Anggaran jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Ini Tanggapan Kemenkeu

Newswire
Sabtu, 08 Februari 2025 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Direktur Jenderal Anggaran jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Ini Tanggapan Kemenkeu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (rompi pink) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI - am.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Terkait hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.

Advertisement

BACA JUGA: Mantan Ketua Mahkamah Agung Bantah Disebut Dekat dengan Harun Masiku

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.

Saat itu, kata Qohar, IR menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012.

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.

BACA JUGA: Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan

Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun. Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa. Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BPBD Bantul Bentuk Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana

Bantul
| Sabtu, 08 Februari 2025, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement