Advertisement
Anggaran Kemensos Dipangkas Rp1,3 Triliun, Gus Ipul: Tidak Mengurangi Bansos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) 2025 dipangkas sebesar Rp1,3 triliun. Pada tahun ini anggaran Kemensos yang disepakati dengan Komisi VIII DPR RI ialah sebesar Rp78,26 triliun dari sebelumnya Rp79,58 triliun.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan ada kaidah yang dilakukan Kemensos untuk menindaklanjuti efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Advertisement
Salah satunya, yakni memastikan tidak mengurangi anggaran bantuan sosial (bansos).
"Yang pertama, memastikan anggaran bansos yang diberikan langsung ke masyarakat tidak dikurangi. Bahkan arahan presiden, jika memang memungkinkan akan ditambah. Itu adalah yang untuk rakyat," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).
Kaidah kedua, yaitu memastikan anggaran operasional yang melekat pada Bansos, seperti biaya salur tidak dikurangi. Kemudian, gaji pegawai dan honor pendamping tahun berjalan juga tak bakal dikurangi.
Gus Ipul juga memastikan bahwa refocusing atau efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi target kinerja dan semangat kerja Kemensos.
BACA JUGA: Sri Mulyani Tegaskan Anggaran Bansos Tidak Terkena Efisiensi
"Kaidah ini yang kita pakai. Jadi biar sama persepsinya dulu. Jadi semangatnya tetap, tapi memastikan yang fixed cost, [anggaran] yang memang tidak bisa dikurangi, ya akan tetap kita pertahankan apapun tidak akan mengurangi kinerja kita," tegas Gus Ipul.
Adapun anggaran 2025 Kemensos dipangkas sebesar Rp1,3 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Gus Ipul menjelaskan, pihaknya akan melakukan efisiensi terhadap anggaran belanja barang dan modal.
"Jadi ini yang bisa kita efisiensikan itu adalah di belanja barang dan belanja modal nilainya Rp 1,3 triliun," jelasnya.
Gus Ipul memerinci, belanja barang terdiri dari alat tulis kantor (ATK), operasional kantor, perjalanan dinas, rapat/pertemuan, pengerahan Tagana, hingga operasional permakanan. Sedangkan belanja modal, yaitu berupa renovasi kantor, pemeliharaan, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Sebelumnya, Komisi DPR RI mendesak Menteri Sosial untuk menindaklanjuti pandangan dan masukan dari pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI, salah satunya terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penerima bansos.
DTSEN diharapkan dapat mengakomodasi data baru atau melakukan koreksi terhadap data yang ada. Jika terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi memenuhi syarat atau masih ada KPM yang belum terdata, hal ini harus segera diperbaiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement