Advertisement
Menpan RB Imbau ASN, TNI dan Polri Laporkan Harta Kekayaan
Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaan sesuai edaran tentan LHKAN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Advertisement
“Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (07/02/2025).
Adapun, Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.
BACA JUGA: Berani Ganggu Program Makan Bergizi Gratis di Papua, OPM Bakal Ditindak Tegas
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto juga meminta partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah dan menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada Kementerian PANRB.
“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” jelasnya.
Hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 12 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MAN 2 Yogyakarta Sapu Empat Juara Nasional Rakernas 2025
- Suparwanto, Perajin Kayu dari Mlati yang Karyanya Tembus Pasar Ekespor
- Harga Bawang Merah hingga Cabai Naik Hari Ini
- Penggunaan Vaping Remaja Melonjak, Belgia Siap Larang Vape Beraroma
- Komdigi Sebut PP Tunas Penting Lindungi Anak di Dunia Maya
- Intelijen China Buru Mata-Mata Jepang, Ini Penyebabnya
- Ribuan Kicaumania Siap Padati Kajari Sleman Cup 2025
Advertisement
Advertisement




