Advertisement

Hore, Gaji PNS Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2024

Annasa Rizki Kamalina
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:37 WIB
Maya Herawati
Hore, Gaji PNS Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2024 Ilustrasi gaji PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Meski aturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum keluar, tetapi kebijakan tersebut tetap berlaku per 1 Januari 2024. Hal ini dipastikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Memasuki tahun 2024, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tersebut belum kunjung terbit.

Advertisement

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” cuitnya dalam akun X @prastow, dikutip Selasa (2/1/2024).

Prastowo menyampaikan saat ini pemerintah sedang merampungkan sejumlah aturan yang cukup banyak, terdiri dari PP untuk gaji PNS, TNI, Polri, beserta para pensiunannya serta tunjangan veteran.

Sementara untuk ketentuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur melalui Perpres.  “Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” lanjut Prastowo.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk tambahan gaji tersebut yang naik 8% per Januari 2024. Sementara untuk para pensiunan naik 12%.

Secara perinci, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS daerah.

BACA JUGA: Rokok Elektrik Kini Ada Pajaknya, Cek Harga Terbaru 2024

Sebagaimana Jokowi umumkan dalam Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 lalu, bahwa kenaikan gaji PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Kabar baik bagi PNS tidak berhenti sampai di situ. Mulai 2024 pula, PNS mendapatkan periode kenaikkan pangkat yang kini menjadi 6 kali dalam setahun, sebelumnya hanya 2 kali.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Nantinya, periode tersebut bertambah menjadi 6 kali dalam setahun yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.  (Sumber: Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement