Advertisement
Hore, Gaji PNS Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski aturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum keluar, tetapi kebijakan tersebut tetap berlaku per 1 Januari 2024. Hal ini dipastikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Memasuki tahun 2024, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tersebut belum kunjung terbit.
Advertisement
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” cuitnya dalam akun X @prastow, dikutip Selasa (2/1/2024).
Prastowo menyampaikan saat ini pemerintah sedang merampungkan sejumlah aturan yang cukup banyak, terdiri dari PP untuk gaji PNS, TNI, Polri, beserta para pensiunannya serta tunjangan veteran.
Sementara untuk ketentuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur melalui Perpres. “Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” lanjut Prastowo.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk tambahan gaji tersebut yang naik 8% per Januari 2024. Sementara untuk para pensiunan naik 12%.
Secara perinci, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS daerah.
BACA JUGA: Rokok Elektrik Kini Ada Pajaknya, Cek Harga Terbaru 2024
Sebagaimana Jokowi umumkan dalam Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 lalu, bahwa kenaikan gaji PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Kabar baik bagi PNS tidak berhenti sampai di situ. Mulai 2024 pula, PNS mendapatkan periode kenaikkan pangkat yang kini menjadi 6 kali dalam setahun, sebelumnya hanya 2 kali.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Nantinya, periode tersebut bertambah menjadi 6 kali dalam setahun yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 5 Agustus 2025: Dari Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo sampai SSA Diperbolehkan Jadi Kandang PSIM Jogja
- Kemenag Tak Lagi Urus Haji Mulai 2026, Kini Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan
- Menkum Sebut Narapidana Semua Kasus Bisa Terima Amnesti dan Abolisi
- Ancam Bawa Bom, Penumpang Lion Air Ditetapkan Sebagai Tersangka
Advertisement

41 Warga Bantul Ganti Kolom Agama Jadi Penghayat Kepercayaan
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Begini Konsep Baru Klub McKids untuk Mendukung Peran Aktif Orang Tua
- Tom Lembong Laporkan Auditor Kasus Impor Gula ke Ombudsman dan BPKP
- Dasco Bantah Tukar Guling Dukungan PDIP dengan Amnesti Hasto
- Status Gunung Burni Telong Aceh Waspada, Pendakian Ditutup
- Ancam Bawa Bom, Penumpang Lion Air Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Tiga Hakim yang Vonis Tom Lembong Bersalah Dilaporkan ke MA
- Menkum Sebut Narapidana Semua Kasus Bisa Terima Amnesti dan Abolisi
Advertisement
Advertisement