Advertisement
Musik di Ruang Publik, Menteri Hukum Minta Pengusaha Bayar Royalti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para para pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan diminta membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Pasalnya, kata dia, pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha di tempat usahanya termasuk salah satu upaya komersialisasi.
Advertisement
"Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting," ungkap Supratman, kepada Antara, Senin (4/8/2025).
Dengan demikian, ia menekankan dalam pembayaran royalti musik untuk upaya komersial, tidak ada kepentingan Kementerian Hukum (Kemenkum) di dalamnya, tetapi murni untuk menghargai para pemilik hak musik.
Pada awal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut royalti musik saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan, Supratman menyebutkan nilai royalti yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Mulai 6 Agustus 2025 Tidak Gratis
Saat ini, kata dia, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar per tahun.
Meski angkanya sudah cukup baik, mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyampaikan masih terdapat pelaku musik yang mendapatkan royalti sangat kecil, yakni hanya Rp60 ribu per tahun, sehingga hak-hak pencipta seperti itu yang terus diperjuangkan pemerintah
"Kondisi ini berbeda dengan grup, penyanyi, atau pencipta lagu yang namanya sudah besar dan melejit," katanya.
Di sisi lain, Menkum mengingatkan agar masyarakat yang merupakan penikmat musik di ruang publik komersial tidak perlu khawatir lantaran pungutan royalti atas pemutaran musik tersebut hanya dibebankan kepada pengusaha.
Begitu pula dengan UMKM yang memutar lagu di ruang komersial, dikatakan bahwa para UMKM bisa bernegosiasi mengenai tarif royalti pemutaran musik di tempat usahanya.
"Kalau belum mampu, negosiasi dengan LMKN, karena itu kan ada UU-nya, peraturan pemerintah (PP)-nya, dan peraturan menteri (permen)-nya. Bicarakan baik-baik, yang terpenting ada kesadaran kolektif," ucap Menkum menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 20 September 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Paling Pagi dari Stasiun Palur Pukul 05.00 WIB
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
- Veto Amerika Serikat di DK PBB Soal Gaza Dikecam Malaysia
- Tambahan Anggaran Kemensos Rp4 Triliun Diajukan untuk Sekolah Rakyat dan Bansos
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Algoth: Rangkap Jabatan Tak Perlu Dipersoalkan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Oknum Kemenang Minta Uang Secara Berjenjang di Kasus Korupsi Kuota Haji
- Korupsi Pencairan Kredit BPR Kudus, KPK Sita Rp12,8 Milia dan Tanah
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Transjakarta Tabrak Kendaraan dan Ruko, 6 Orang Luka-luka
Advertisement
Advertisement