Advertisement

Menkum Sebut Narapidana Semua Kasus Bisa Terima Amnesti dan Abolisi

Newswire
Senin, 04 Agustus 2025 - 20:27 WIB
Ujang Hasanudin
Menkum Sebut Narapidana Semua Kasus Bisa Terima Amnesti dan Abolisi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/8 - 2024). ANTARA / Bagus Ahmad Rizaldi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan semua narapidana terkait kasus apa pun bisa menerima hak amnesti maupun abolisi dari presiden.

Pasalnya, kata dia, tidak ada satu pun ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan pemberian amnesti atau abolisi hanya diberikan untuk satu jenis tindak pidana.

Advertisement

"Semua jenis tindak pidana itu kalau presiden mau menggunakan hak istimewanya boleh," ujar Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.

Meski demikian dalam praktiknya di seluruh negara, ia mengungkapkan biasanya hak abolisi oleh presiden diberikan kepada narapidana yang terkait kasus politik.

Kendati begitu, dia menekankan tetap tidak ada batasan terkait kasus yang bisa menerima abolisi dan amnesti.

Secara praktik, Menkum menuturkan presiden memberikan amnesti dan abolisi sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Namun, dirinya tak menampik bahwa UUDrt 11/1954 hanya mengatur lima pasal mengenai amnesti dan abolisi, dengan penjelasan umum yang sangat singkat.

Untuk itu, dikatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

"Ini sementara berproses, ini sebenarnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ya," tuturnya.

Supratman pun tak mempermasalahkan apabila RUU tersebut nantinya akan dibahas atas inisiatif pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA: Tom Lembong Laporkan Auditor Kasus Impor Gula ke Ombudsman dan BPKP

Meski begitu secara umum, dia menyebutkan masyarakat perlu memahami bahwa amnesti dan abolisi merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara dalam kasus apa pun.

"Kalau tidak setuju itu merupakan hak istimewa presiden, ya UUD-nya yang diamandemen," ucap Supratman.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Terbaru, abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain pada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Forum SLB se-Bantul Dilibatkan dalam Mataram Culture Fest 2025

Forum SLB se-Bantul Dilibatkan dalam Mataram Culture Fest 2025

Bantul
| Senin, 04 Agustus 2025, 21:17 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement