Advertisement
Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Akan Disegel
Keberadaan pulau kecil yang diduga hasil reklamasi diperairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat kini terancam disegelpihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, LOMBOK BARAT—Keberadaan pulau kecil yang diduga hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat kini terancam disegel pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.
"Kalau memang tidak ditemukan izin KKPRL-nya [Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut], sanksinya itu enggak masuk ranah pidana, tetapi ranah administratif, bisa berupa teguran, denda, penyegelan, atau bisa juga pencabutan izin usaha," kata Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa, Rio Madya dilansir Antar, Selasa (5/8//2025).
Advertisement
Penerapan sanksi administratif tersebut, dapat diterapkan usai pihak PSDKP Benoa melalui Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur menarik kesimpulan dari hasil ekspose bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
BACA JUGA: PPATK: Reaktivasi Rekening Dormant Diserahkan ke Perbankan
"Jadi, kami belum bisa memutuskan, karena kami masih dalam rangka pulbaket [pengumpulan bahan keterangan] dan besok rencananya ke lokasi dahulu dan mintai keterangan para pihak, baru bisa kami tarik kesimpulannya melalui ekspose bersama pusat," ujarnya.
Sebagai bahan kebutuhan ekspose, PSDKP Benoa telah mengerahkan tim Satwas SDKP Lombok Timur. Rencananya, dalam dua hari ke depan tim Satwas SDKP Lombok Timur turun mengecek lokasi reklamasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB sebagai pihak pengelola kawasan konservasi daerah.
"Rencananya nanti kalau enggak hari Rabu (6/8), ya Kamis (7/8). Itu nanti dari PSDKP sama DKP NTB selaku pengelola kawasan konservasi-nya itu nanti ke lokasi, sama sekalian nanti minta keterangan pemilik Thamarind [pemilik pulau kecil diduga hasil reklamasi di perairan Gili Gede]," ucapnya..
Koordinator Satwas SDKP Lombok Timur Budi Prasetio menyampaikan bahwa giat turun cek lokasi reklamasi bersama pihak DKP NTB itu akan berlangsung Rabu (6/8). "Rabu besok kami cek lokasi untuk memastikan luasnya (reklamasi) berapa, dokumen-dokumen yang dimiliki apa saja, termasuk konfirmasi ke pelaku usahanya juga," kata Budi.
Apabila memungkinkan lagi, Satwas SDKP Lombok Timur di lapangan akan sekaligus meminta keterangan sejumlah pihak, salah satunya kepala desa. "Kemungkinan ada, kita lihat sikon [situasi dan kondisi] dahulu di sana," ujarnya.
Satwas SDKP Lombok Timur mengakui sudah mempelajari sejumlah informasi lapangan, salah satunya terkait adanya peta izin lokasi terminal khusus pariwisata dan water bungalow PT Thamarind Dive Resort di Gili Gede tahun 2019 dengan luas area 4,87 hektare di kawasan pesisir Gili Gede yang mencakup pulau kecil diduga hasil reklamasi.
"Itu yang nanti kami cek ulang di lokasi perairannya itu apa. Apakah yang tertera di izin lokasi perairan sesuai dengan yang ada di lokasi itu?" ucap dia.
BACA JUGA: Pria Meninggal dalam Sleeper Bus di Boyolali, Ini Dugaan Penyebabnya
Menurut dia, izin lokasi perairan itu sama dengan KKPRL. Hanya saja izin lokasi perairan muncul sebelum diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"KKPRL itu nama dulunya izin lokasi perairan sebelum diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi, izin lokasi perairan itu yang nanti kami kroscek di lapangan apakah kegiatan yang diajukan ke dalam izin sesuai atau tidak di lapangan," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
KPU Jogja Pindah ke Eks KPP Sultan Agung, Butuh Dana Rp5,7 M
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Kerugian Akibat Kebakaran di Sleman 2025 Capai Rp1,38 Miliar
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024
- Kaesang Tekankan Penguatan Struktur PSI Demi Target Pemilu 2029
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
- Normalisasi Sungai Pascabanjir Padang Dikebut, Dikerjakan 24 Jam
- PPATK Terima 43,7 Juta Laporan 2025, Transaksi Judi Masih Dominan
Advertisement
Advertisement




