Survei DEN: Program MBG Prabowo Dongkrak UMKM Lokal
Survei DEN mengungkap program MBG berdampak besar pada UMKM, serap tenaga kerja lokal dan ciptakan ekosistem ekonomi baru.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, MALANG-Polres Malang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif yang dilakukan AM (60) terhadap perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (18/4/2026), dan status tersangka langsung ditetapkan setelah dilakukan pemeriksan.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi sakit korban sebagai dalih terapi penyembuhan.
Dalih pengobatan alterntif itulah yang membuat tersangka melakukan kekerasan seksual.
"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban [sakit] dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," katanya di Malang, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian. Proses penyidikan, pemeriksaan saksi, visum et repertum pun terus bergulira hingga gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka . Kekerasan seksual berulang kali terjadi sejak Juni 2025, baik di rumah pelaku maupun saat kunjungan ke rumah korban.
Korban awalnya mengalami sakit pada kaki yang tak kunjung membaik meski sudah berobat medis. Atas saran keluarga, ia mendatangi AM untuk pengobatan alternatif. Namun justru berujung kekerasan seksual.
Saat proses berlangsung, pelaku meminta korban masuk kamar untuk terapi, lalu memanfaatkan situasi dengan menyetubuhi korban sambil berdalih itu bagian dari penyembuhan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.
Korban awalnya tak melawan karena memercayai alasan pengobatan tersebut. Namun, setelah berulang kali terjadi dan merasa tertekan, ia memberanikan diri curhat kepada suami dan melapor ke polisi.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban serta rekaman video terkait tindak pidana tersebut.
AM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Survei DEN mengungkap program MBG berdampak besar pada UMKM, serap tenaga kerja lokal dan ciptakan ekosistem ekonomi baru.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 10 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam, tarif murah Rp8.000 dan bebas macet.
Sekda DIY soroti alih fungsi lahan dan pentingnya data dalam kebijakan untuk menjaga ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan.
Instalasi Sunflower Angel di Candi Prambanan viral, hadirkan wisata estetik dan pengalaman seni unik yang diserbu ribuan pengunjung.
BI DIY dan TPID luncurkan MRANTASI PKK 2026 untuk tekan inflasi lewat budidaya cabai dan ketahanan pangan rumah tangga.
Menag dorong kurikulum ekoteologi di pesantren untuk bangun kesadaran cinta alam, manusia, dan Tuhan secara utuh.